hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Pengamat: Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Bukti Lemahnya Pengawasan

PeluangNews, Jakarta – Kasus dugaan korupsi di Pertamina yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp968,5 triliun, merupakan bukti lemahnya pengawasan terhadap institusi pemerintah di bidang tata kelola minyak tersebut.

Donny Oktavian Syah
Donny Oktavian Syah | Dok: Ist

“DPR yang mempunyai fungsi pengawasan tentunya punya saham terhadap hal ini, berarti ada yang missed terhadap hal controlling,” kata Donny Oktavian Syah, Dosen Fakultas Ilmu (FIA) Administrasi Universitas Indonesia, kepada Peluang News, di Depok, Jumat (28/2/2025).

Terlepas siapa yang berperan dalam fungsi kontrol terhadap Pertamina ini, Donny yang juga Kepala Lab Inovasi, Kebijakan dan Governance, Depok, itu berharap kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut tidak terjadi tebang pilih.

“Jangan sampai hanya orang orang tertentu saja yang diusut dan dibawa ke meja hijau. Tetapi lebih penting lagi semua yang berperan dalam hal ini perlu diusut sampai tuntas dan adil,” kata dia, menandaskan.

Dia mengingatkan DPR dan lembaga lain yang berwenang mengawasi harus menjadikan kasus Pertamina ini sebagai pembelajaran agar melakukan kontrol yang lebih masif lagi sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.

Donny meyakini bahwa Kejaksaan Agung tidak melakukan penindakan hukum secara serampangan dengan dijadikannya orang-orang sebagai tersangka di kasus Pertamina ini.

“Di pengadilan nanti fakta-fakta keterlibatan oknum pelaku dalam pengoplosan bahan bakar yang mengindikasikan korupsi ini dibuktikan. Tetapi penghargaan terhadap asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) tetaplah harus dikedepankan dan dihormati,” ujarnya.

Saat ditanya apakah kasus Pertamina ini bisa dikatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah parah, Donny mengatakan semakin besar jumlah yang dikorupsi dan semakin masif dan luas pihak yang dirugikan, merupakan indikasi kalau itu semakin parah.

Meminjam data dari laman KPK, kata dia, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 mengalami peningkatan, dengan skor naik menjadi 37/100 dari tahun sebelumnya yang berada di angka 34/100.

Peningkatan ini juga mengangkat peringkat Indonesia ke posisi 99 dari 180 negara, lebih baik dibanding tahun sebelumnya di peringkat 115. Perbaikan skor ini, tambah Donny, mencerminkan meningkatnya persepsi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini membuktikan ada persepsi perbaikan dalam masalah pemberantasan korupsi, tetapi korupsi harus tetap ditekan dari kasus ini jumlahnya cukuplah besar,” tambah Donny.

Sebagai catatan, kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang diungkap Kejagung tengah menjadi perhatian masyarakat luas.

Kasus ini bukan saja dugaan perbuatan melawan hukumnya yang telah mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun, melainkan tindakan pengoplosan Pertamax dari Pertalite sangat mengejutkan masyarakat.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menegaskan, masyarakat Indonesia yang merupakan konsumen Pertamina bisa menggugat dan meminta rugi jika Pertamax yang Beredar terbukti adalah Pertalite hasil oplosan.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), menurut dia, pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.

Saran gugatan hukum dari BPKN itu menyusul temuan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Pertamina dan perusahaan swasta.

Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan beberapa direktur lainnya dari anak perusahaan Pertamina. []

pasang iklan di sini
octa forex broker