hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Pengadilan Jakarta Pusat Gelar Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi, Istri Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

BPJS Kesehatan Akui Terdakwa Koruptor Rp 300 Triliun Harvey Moeis, Iuran BPJSnya Dibayar Pemerintah
Terpidana koruptor Harvey Moeis/dok.isti

PeluangNews, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan artis Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.

Persidangan dipimpin hakim Rios Rahmanto. “Hari ini acara mendengarkan saksi dari termohon,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membuka sidang, Jumat (24/10/2025).

Dalam persidangan ini Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon yang menghadirkan jaksa sebagai saksi fakta dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset.

Sedangkan Sandra Dewi dan dua kerabatnya sebagai pemohon.

Pihak Kejagung menyatakan ada satu saksi yang mereka hadirkan dalam sidang hari ini. Yakni, Rex Jefferson, penyidik Kejagung yang terlibat dalam proses penyitaan aset milik Sandra Dewi.

Usai mendengarkan pernyataan termohon, hakim pun memanggil saksi dan memeriksa identitasnya.
Sebelum memberikan kesempatan kepada termohon untuk memulai pembuktiannya, hakim sempat mempertegas arah pembuktian hari ini.

“Saksi akan menjelaskan pada proses penyitaan,” ucap salah satu pihak termohon.

Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar dalam kasus korupsi tata niaga timah. Vonis kasasi ini memperberat hukuman putusan tingkat pertama yakni 6,5 tahun penjara.

Aset-aset milik Sandra Dewi disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.

Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.

Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.

Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.

Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun. []

pasang iklan di sini