
PeluangNews, Jakarta – Penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan kontroversi. Pasalnya, Adies merupakan politikus yang sebelumnya menjabat wakil ketua DPR RI.
Sebagai catatan, politikus Partai Golkar itu dikenal karena kontroversi pendapatnya terkait kenaikan tunjangan rumah dinas yang menjadi pemantik demonstrasi dan kerusuhan Agustus-September 2025 lalu. Sehingga ia pun dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.
Namun, Adies kemudian berhenti menjadi anggota DPR karena dinominasikan sebagai calon hakim MK.
Saat penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK ditanyakan ke Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, tak berkomentar banyak.
“Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi sebenarnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari,” kata Yusril di kantornya, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dia menegaskan, pemerintah menghormati proses pemilihan hakim MK yang berlangsung di DPR dan tidak bisa mencampurinya.
Adies akan menggantikan hakim MK Arief Hidayat yang dulu juga diusulkan oleh DPR.
“Siapa yang dipilih oleh DPR itu, pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari. Ya kalau ada penggantian, ada perubahan itu sepenuhnya adalah proses internal yang ada di DPR sendiri,” ujar dia.
Menurut Yusril, pemerintah tak memiliki kewenangan untuk menunda pelantikan hakim MK hanya karena adanya calon yang dinilai kontroversial tersebut.
“Begitu juga mengenai pelantikan hakim konstitusi sepenuhnya adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, yang pemerintah tidak dapat mencampurinya,” kata dia.
Sebagaimana diberitakan, DPR RI resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK yang diusulkan oleh DPR lewat rapat paripurna DPR, Selasa (27/1/2026).
Terpilihnya Adies Kadir menimbulkan pertanyaan karena DPR sebelumnya telah mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap eks Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul untuk menjadi calon hakim MK.
Namun, secara kilat, DPR justru menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK demi kepentingan konstitusional DPR.
“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan DPR RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan laporan dalam rapat paripurna.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI memandang MK saat ini membutuhkan penguatan agar dapat menjaga marwahnya dengan kembali menjalankan tugas dan fungsi yang hakiki.
Penguatan tersebut mensyaratkan kehadiran hakim konstitusi yang memiliki kapasitas keilmuan serta rekam jejak yang mumpuni di bidang hukum.
“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum, sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ucap Habiburokhman, menambahkan. []








