
PeluangNews, Jakarta-PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) bersama pihak Kepolisian melakukan kegiatan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang dan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan di Ruas Jalan Layang Mohamed Sheikh Bin Zayed (MBZ) KM 24+800 arah Jakarta pada Kamis (23/10) mulai pukul 10.00 WIB.
“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan hanya kendaraan yang memenuhi ketentuan yang melintas di Jalan Layang MBZ,” ujar perwakilan PT JJC. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan terjaring petugas di lapangan.
Selama operasi berlangsung, pihak Kepolisian mencatat ada 12 kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. “Semua pengemudi yang terjaring kami berikan pengarahan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” kata petugas Kepolisian yang turut memimpin kegiatan tersebut.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. KP.4963/AJ.501/DRJD/2018, yang melarang kendaraan bermotor jenis mobil bus dan mobil barang menggunakan Jalan Layang MBZ.
Sebagai upaya sosialisasi, PT JJC telah menempatkan rambu-rambu larangan di setiap akses masuk Jalan Layang MBZ. “Rambu larangan sudah kami pasang di titik-titik penting, seperti akses masuk Jati Asih, Kalimalang, KM 10 arah Cikampek, serta KM 48 arah Jakarta,” jelas pihak JJC.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan. “Kami mengingatkan agar pengendara mempersiapkan diri sebelum melakukan perjalanan, memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, memperhatikan kecukupan BBM dan daya listrik kendaraan, serta selalu mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tutup JJC.