
Peluang News, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penerimaan pajak hingga April 2024 tercatat mencapai Rp624,19 triliun atau 31,38 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Ia mengatakan, realisasi penerimaan pajak hingga April 2024 tersebut turun 9,3% jika dibandingkan dengan realisasi pada periode April 2023 yang berjumlah Rp688,2 triliun.
“Jadi, penerimaan pajak sampai dengan akhir April yaitu sebesar Rp624,19 triliun. Ini artinya 31,38 persen dari total APBN 2024,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dari ratusan triliun tersebut, ia memaparkan, jumlah penerimaan pada Januari tercatat sebesar Rp149,25 triliun (7,50 persen pagu).
“Kemudian naik menjadi Rp269,02 triliun pada Februari (13,53 persen pagu), Rp393,91 triliun pada Maret (19,81 persen pagu), dan Rp624,19 triliun pada April (31,38 persen pagu),” paparnya.
Menurut Sri, akselerasi penerimaan pajak pada April ini dipengaruhi oleh setoran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan korporasi.
Ia merincikan bahwa penerimaan pajak melalui pajak penghasilan (PPh) non migas tercatat sebesae Rp377 triliun atau 35,45 persen dari target APBN.
“Jumlah ini masih cukup on track untuk kinerja empat bulan, tapi growth-nya negatif 5,43 persen,” ucapnya.
Ia menuturkan, terkontraksinya PPh non migas ini dipengaruhi oleh melemahnya serapan PPh tahunan badan yang mencerminkan penurunan profitabilitas tahun 2023.
“Realisasi PPh nonmigas turun karena adanya penurunan dari PPh tahunan terutama korporasi atau badan,” kata Sri.
“Artinya, perusahaan-perusahaan dengan harga komoditas turun terjadi penurunan profitabilitas sehingga kewajiban mereka membayar pajak juga mengalami penurunan,” jelasnya.
Ia menyatakan, hal ini sering terjadi pada perusahaan-perusahaan di sektor komoditas, termasuk di pertambangan.
“Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat Rp218,5 triliun atau 26,93 persen dari pagu. Secara progres, kinerja PPN dan PPnBM lebih lambat dari yang seharusnya berada di kisaran 33 persen,” ungkap Bendahara Negara tersebut.
“Namun, penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,93 persen,” imbuhnya.
Sementara untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp3,87 persen atau 10,27 persen dari pagu.
Penerimaan PBB dan pajak lainnya terkontraksi 22,59 persen akibat tidak terulangnya tagihan pajak pada tahun 2023.
Sedangkan PPh migas tercatat sebesar Rp24,81 triliun atau 32,49 persen dari pagu.
“Realisasi penerimaan PPh migas penyebabnya adalah lifting yang selalu mengalami penurunan dari tahun ke tahun,” tandasnya.








