
Peluangnews, Jakarta — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mencatatkan realisasi penerimaan pajak neto sebesar Rp30,82 triliun sejak Januari hingga Mei 2025. Angka ini setara dengan 39,22 persen dari target tahunan sebesar Rp78,59 triliun.
“Jenis pajak dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang mencapai Rp16,66 triliun atau 54,04 persen dari total penerimaan neto,” ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp13,42 triliun atau 43,53 persen. Sementara pajak lainnya berkontribusi sebesar Rp728,13 miliar (2,36 persen).
Adapun penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat sebesar Rp18,5 miliar, mengalami lonjakan signifikan dengan realisasi 2.839,11 persen dari target.
Sektor Perdagangan Jadi Kontributor Utama
Dari sisi sektoral, empat sektor utama berkontribusi 78,74 persen terhadap total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat. Sektor perdagangan menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp13,84 triliun atau 44,91 persen.
Sektor lainnya adalah:
-
Industri pengolahan: Rp6,97 triliun (22,66 persen)
-
Pengangkutan dan pergudangan: Rp2,09 triliun (6,78 persen)
-
Konstruksi: Rp1,37 triliun (4,44 persen)
Kepatuhan Wajib Pajak Capai 83 Persen
Dalam aspek kepatuhan formal, Farid menyebut pihaknya telah menerima 334.644 Surat Pemberitahuan (SPT) dari target 402.188 SPT, atau 83,24 persen. Angka ini sedikit di bawah rata-rata nasional yang mencapai 84,70 persen.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 kini dilakukan melalui Coretax DJP, sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.
Agar dapat melaporkan SPT melalui sistem ini, wajib pajak harus terlebih dulu:
-
Terdaftar dalam Coretax DJP
-
Mengaktivasi akun
-
Memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD)
“KO/SD merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk menandatangani dokumen digital. Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun dan registrasi KO/SD sebelum periode pelaporan SPT dimulai,” pungkas Farid. (RO/Aji)