
PeluangNews, Jakarta – Seluruh tunjangan yang didapat anggota DPR RI agar dievaluasi menyusul masih tingginya gaji (take home pay/THP) yang mereka terima.
Permintaan tersebut disampaikan peneliti Formappi
(Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia), Lucius Karus dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).
Lucius mengungkapkan, jumlah THP yang diterima mencapai Rp65 juta per bulan setelah DPR RI menghapus berbagai tunjangan, meliputi tunjangan perumahan Rp50 juta, biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
“Jenis tunjangan harus benar-benar dievaluasi manfaatnya,” kata dia.
Formappi mengharapkan agar setelah respons awal DPR dengan penghapusan tunjangan perumahan dan pengurangan nominal tunjangan untuk jenis tunjangan lain, legislatif akan kembali melakukan pembenahan menyeluruh untuk jenis dan nominal tunjangan yang mereka terima.
Dia mempertanyakan mengapa DPR hanya berani menghapus tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya secara tidak menyeluruh.
Tunjangan komunikasi intensif, misalnya, masih diterima sebesar Rp20 juta per bulan. Padahal, eksekusi tunjangan ini tidak jelas, menyusul banyak pihak yang merasa DPR selama ini tidak cukup aspiratif.
Selain itu, tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan bernilai fantastis yang masih didapat seorang anggota DPR RI.
“Ini kan dua tunjangan yang maknanya sama. Kenapa mesti dibikin menjadi dua jenis tunjangan? Apalagi nominal untuk masing-masingnya cukup besar, Rp 9,7 juta itu tunjangan jabatan, sementara Rp 7,1 juta untuk tunjangan kehormatan anggota DPR RI,” ujar Lucius.
Bukan hanya itu, ada pula tunjangan-tunjangan lain yang maknanya sama. Yakni tunjangan peningkatan fungsi dan honorarium kegiatan.
“Pengikatan fungsi dewan juga tampak sama tujuannya, tetapi dibikin seolah-olah menjadi hal yang berbeda. Kan bisa terlihat kalau jenis atau item tunjangan ini menjadi semacam strategi untuk bisa menambah pundi-pundi saja,” ucap Lucius, menambahkan. []







