octa vaganza

Peneliti CITA : Belanja Pajak Harus Bermanfaat untuk Masyarakat Bawah

JAKARTA—-Pandemi Covid-19 memberikan dampak perlambatan ekonomi dan akhirnya berdampak pada penerimaan pajak. Realisasi pajak semester I-2020 sebesar Rp531,7 triliun  atau sekira 44% dari Perpres 72/2020.

Jumlah ini terontraksi 12% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hampir seluruh jenis pajak utama mengalami kontraksi. PPh Non migas turun 10,1%, PPn dan PPnBM turun 10,7%, PBB, dan pajak lainnya turun 18,89%, serta yang lebih tajam penurunannya adalah PPh Migas 40,1%.

Peneliti  Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Dwinda Rahman menyampaikan kontraksi penerimaan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi yang melemah namun juga karena pemberian insentif pajak dalam rangka penanganan dampak Covid-19 yang diberikan kepada masyarakat maupun dunia usaha.

“Dari sisi sektoral, penerimaan pajak semua sektor mengalami tekanan namun tekanan pada Juni masih lebih baik jika dibandingkan dengan Mei. Bahkan sektor transportasi dan pergudangan justru tumbuh positif di Juni 2020 yakni 9,3% jika dibandingkan dengan Mei,” ujar Dwinda dalam keterangan persnya yang diterima Peluang, Selasa (21/7/20).

Hal ini menunjukkan pola perubahan konsumsi masyarakat setelah berakhirnya masa PSBB. Harapan kami, hal ini dapat menjadi titik awal perbaikan kinerja berbagai sektor penerimaan yang selama ini terhambat karena adanya kebijakan PSBB.

“Penerimaan bea dan cukai yang tumbuh positif disokong oleh cukai sebesar 13%. Namun, kita tidak bisa menjadikan cukai tumpuan penerimaan untuk ke depannya,” kata Dwinda.

Hal itu mengingat, pendapatan yang tinggi tersebut berasal dari relaksasi pelunasan pita cukai pada Desember 2019. Sementara itu, penerimaan cukai Juni sudah mulai menunjukkan perlambatan dibandingkan Mei karena turunnya hasil tembakau.

Berharap target pajak tinggi tentu bukanlah strategi yang tepat saat sekarang. Meski pemerintah perlu terus berjuang keras untuk menutupi pengeluaran yang besar dan insentif masif yang digelontorkan pemerintah kepada masyarakat, UMKM, dan dunia usaha.

Belanja pajak menjadi pembuktikan bahwa negara benar-benar hadir pada lapisan bawah dan paling membutuhkan.

“Jika belanja pajak dirasakan nyata oleh masyarakat maka ketika aktivitas ekonomi telah pulih, maka rakyat akan suka rela membayar pajak. Oleh karena itu, implementasi belanja secara gesit dan benar menjadi petaruhan tahun 2020,” terang Dwinda.

Dwinda memberi apresiasi pada langkah-langkah pemerintah atas perubahan kebijakan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Terbaru, pemerintah menerbitkan PMK-86/2020 sebagai pengganti PMK-44/2020, yang memperpanjang dan memperluas klasifikasi lapangan usaha (KLU) atas relaksasi pajak.

“Kami berharap, gelontoran fasilitas perpajakan ini dapat direalisasikan dengan tepat, sehingga dapat mendorong optimalisasi kinerja pelaku usaha,” pungkas dia (van)

Exit mobile version