Jakarta (Peluang) : Permodalan industri asuransi terjaga dengan risk based capital (RBC) di atas threshold.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi industri asuransi sebesar Rp 205,90 triliun pada Agustus 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 2,10 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, permodalan industri asuransi terjaga dengan RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 485,51 persen dan 310,08 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
“Nilai outstanding piutang pembiayaan pada Agustus 2022 meningkat 8,57 persen menjadi sebesar Rp 389,54 triliun,” kata Ogi dalam keterangan resminya, Selasa (4/10/2022).
Ia menjelaskan, profil risiko perusahaan pembiayaan semakin membaik dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross pada Agustus 2022 turun menjadi sebesar 2,60 persen dari Agustus 2021 sebesar 3,90 persen.
“NPF neto periode Agustus 2022 juga membaik menjadi sebesar 0,70 persen dari Agustus 2021 sebesar 1,43 persen,” ujarnya.
Kemudian gearing ratio perusahaan pembiayaan pada Agustus 2022 tercatat sebesar 1,96 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pada sektor dana pensiun, aset per Agustus 2022 tercatat sebesar Rp338,2 triliun atau meningkat sebesar 5,66 persen (yoy), sementara investasi tumbuh 5,7 persen (yoy) menjadi sebesar Rp326,96 triliun.
Selain itu, Ogi mengungkapkan fintech peer to peer (P2P) lending pada Agustus 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 80,97 persen secara tahunan menjadi Rp 47,23 triliun.
Pencapaian ini berkat program
Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari sejak jatuh tempo (TKB90) sebesar 97,11 persen atau turun 1,14 persen (yoy). Sehingga kata Ogi, persentase pendanaan macet sebesar 2,89 persen masih dalam batas yang terkendali di tengah kondisi global yang penuh tantangan