hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Dibatalkan PTUN, OJK Melawan

Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Dibatalkan PTUN, OJK Melawan
Asuransi Kresna Life/dok.ist

Peluang news, Jakarta – Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Atas putusan itu OJK siap melawan dengan ajukan banding.

“OJK akan menempuh upaya banding sesuai ketentuan yang berlaku. OJK akan memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers, Senin (4/3/2024).

Ogi yang juga Anggota Dewan Komisioner ini mengatakan, OJK sejak awal telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life hingga berujung pada proses likuidasi. Tindakan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha, maupun pada saat perusahaan dalam proses likuidasi.

Pengenaan sanksi kepada Kresna Life juga dilakukan secara bertahap, sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.

“Namun mengingat hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat upaya perbaikan berupa penanaman modal oleh saham pengendali, tidak terdapat investor strategis, dan tidak terdapat perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang diaktanoturiakan, maka OJK melakukan pencabutan izin usaha sebagai upaya perlindungan konsumen, agar kondisi tidak semakin memburuk,” kata Ogi.

Sebagaimana diketahui, pembatalan pencabutan izin usaha dikeluarkan oleh PTUN Jakarta pada 22 Februari 2024 melalui putusan bernomor 475/G/2023/PTUN.JKT.

Selain melakukan banding atas putusan tersebut, OJK juga akan melakukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta bernomor 437/G.2023/PTUN Jakarta dan nomor perkara 439/G.2023/PTUN Jakarta pada 20 Februari 2023 yang membatalkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Aset Managemetn dan Saudara Michael Steven.

Kassu Kresna Life bermula pada Februari 2020 di saat perusahaan memberitahukan nasabahnya terkait penundaan pembayaran polis. Belakangan diketahui portofolio produk asuransi Kresna Life banyak berbasis saham perusahaan terafiliasi.

Selang dua bulan lebih, Kresna Life kembali mengirim surat kepada nasabah pada 14 Mei 2020. Surat itu berisikan pengakuan bahwa perusahaan mengalami masalah likuiditas pada portofolio investasi, sehingga perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021.

Tak hanya itu, perusahaan juga menghentikan pembayaran manfaat terhitung sejak 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.

Kemudian pada 18 Mei 2020, perseroan kembali mengirim surat kepada nasabah. Kresna Life menyatakan tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban perusahaan dan akan disampaikan kepada pemegang polis selambat-lambatnya 30 hari sejak surat terbit.

Namun skema yang dijanjikan tak disampaikan hingga pada 18 Juni 2020 atau ketika perusahaan lagi-lagi menerbitkan surat ke nasabah.

Pada 14 Agustus 2020, OJK membekukan kegiatan usaha Kresna Life. Otoritas kemudian melakukan pengawasan guna memastikan perusahaan membayarkan kewajibannya kepada nasabah.

Sedianya Kresna Life telah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK di 2023. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan perusahaan tidak mampu dipenuhi hingga akhirnya pada akhir Juni 2023 OJK mencabut izin usaha Kresna Life. (Aji)

pasang iklan di sini
lunar new year 2025 lumire hotel