octa vaganza

Penambahan Masa Jabatan Kades Potret Miskin Gagasan

IDE menambah masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun menyeruak begitu saja. Entah siapa yang menggulirkan. Entah apa pula alasan obyektif dan maksud penggagasnya. Bahwa ide itu disodorkan pasca demo para kades di Gedung DPR pada ‘tahun politik’ prapemilu 2024, nawaitu di balik gagasan tersebut relatif jadi lebih mudah dibaca.

Perpanjangan masa jabatan lazimnya berkaitan erat dengan prestasi. Ya, kinerja selama seseorang menjabat posisi itu. “Keberhasilan kepala desa dalam melaksanakan pembangunan di desa tidak diukur dari masa jabatan. Tetapi diukur dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa,” kata peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro.

Agak sulit disangkal bahwa menambah masa jabatan kades tidak lebih sebagai kepentingan politik. Apalagi tidak ada warga desa yang meminta jabatan kades diperpanjang. Maka, semakin jelas bahwa desakan itu murni hasrat politik pada kepala desa. Riko menyayangkan perilaku kepala desa yang merendahkan kepercayaan masyarakat desanya. Penambahan masa jabatan justru memperburuk kondisi desa.

“Kita tidak bisa tutup mata, berapa kepala desa yang gagal. Malah tidak diharapkan rakyatnya. Masa jabatan yang sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 sudah cukup tepat,” ujar Riko perubahan pasal dalam UU yang bersifat pokok perlu kajian mendalam. Tidak bisa hanya mendengarkan aspirasi kelompok. Apalagi hanya aspirasi kelompok kepala desa.

            Selagi memiliki kinerja baik dan bermanfaat bagi masyarakat, niscaya kepala desa itu mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali. Memaksakan perpanjangan masa jabatan para kades, bagi Riko, merupakan potret kepala desa yang miskin gagasan.             Sebelumnya, semua fraksi di DPR menyetujui revisi UU No. 6/2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Keputusan itu diperoleh usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kades yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Dalam Pasal 39 UU tersebut, diatur bahwa masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Exit mobile version