
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan akan menindak tegas para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan tidak akan ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Bagi penunggak pajak, orang yang punya mobil tapi tidak mau bayar pajak, saya tidak akan putihkan. Saya akan kejar mereka sampai ke rumah untuk membayar pajak,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Menurut Pramono, mayoritas penunggak PKB di Jakarta merupakan pemilik mobil kedua atau ketiga. Karena itu, ia menilai kelompok ini tidak layak mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah.
“Sudah punya mobil, sudah mendapatkan fasilitas dan kemudahan, masa tidak mau bayar pajak? Tidak bisa seperti itu,” tegasnya.
Pramono menambahkan, para pemilik kendaraan lebih dari satu sudah banyak menikmati fasilitas publik, sehingga mereka wajib memenuhi kewajiban membayar pajak.
Fokus untuk Masyarakat Tidak Mampu
Lebih lanjut, Pramono menekankan bahwa Pemprov Jakarta akan memprioritaskan bantuan untuk masyarakat tidak mampu. Salah satunya melalui program pemutihan ijazah bagi siswa yang ijazahnya tertahan akibat tunggakan biaya administrasi.
“Biasanya, orang yang tidak bisa menebus ijazah berasal dari golongan kurang mampu. Untuk itu, saya meminta Baznas agar semua ijazah siswa dari keluarga tidak mampu diputihkan,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Jakarta juga memberikan kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar, serta apartemen di bawah Rp650 juta.
Pramono menegaskan, seluruh kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial di Jakarta. Ia berkomitmen lebih berpihak kepada masyarakat bawah dibanding memberikan keringanan kepada warga yang mampu.
“Dalam memimpin Jakarta ini, terus terang saya lebih mengutamakan bagaimana masyarakat di bawah bisa mendapatkan kemudahan,” tutup Pramono. (Aji)