BANDUNG—Sambil meringankan beban penderitaan rakyat yang terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menggerakan ekonomi rakyat.
Caranya, Pemprov melibatkan peternak sapi perah untuk menyediakan komoditas susu dalam paket bantuan sosial (bansos) provinsi tahap II.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar Jafar Ismail menuturkan dengan terobosan ini bukan saja peternak yang terlibat, tetapi juga penyedia pangan sapi.
Jafar melaporkan, pada 2019, tercatat ada sekitar 120.716 ekor sapi perah di Jabar. Produksi susu pada tahun tersebut mencapai 310.885 ton dengan konsumsi susu 8,33 kilogram per kapita per tahun.
“Jika melihat data, kami masih defisit 58.637 ton susu cair. Tapi penyerapan susu di tengah pandemi menurun,” ujar Jaffar dalam keterangan tertulis Jumat, (17/7/20).
Dengan adanya komoditas susu dalam bansos provinsi, penyerapan susu akan kembali meningkat. Susu mengandung protein yang sama baiknya dengan telur. Selain itu, kata ia, susu dengan metode pengawetan Ultra High Temperature (UHT) dapat bertahan 6 hingga 9 bulan.
Sebagai catatan sembilan daerah di Jabar adalah penghasil susu, seperti Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya dan kabupaten Sukabumi.
Ketua Umum Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Jabar Dedi Setiadi mengatakan, sekitar 16 koperasi susu dan 17.428 peternak sapi perah terlibat dalam penyediaan komoditas susu dalam bansos provinsi tahap II.
“Populasi sapi dari peternak sapi perah di Jabar yang tergabung dalam Koperasi Susu mencapai 65.416 ekor dengan jumlah produksi susu per hari sekitar 495.000 liter,” kata Dedi.
Jabar, kata Dedi, menjadi salah satu provinsi pemasok susu sapi nasional. Kualitas susu sapi Jabar pun sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) karena berstatus super special grade.
Dengan masuknya susu menjadi komoditas bansos provinsi, tingkat konsumsi susu masyarakat Jabar akan meningkat. Peternak sapi perah mendapatkan tiga kepastian, yakni kepastian membayar, kepastian harga tidak melonjak, dan kepastian penyerapan susu.