hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Daerah  

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan PSBB Masa Transisi Mulai 12 Oktober

JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PDBB) Masa Transisi mulai 12 Oktober ini hingga 25 Oktober.  Keputusan ini didasarkan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan keputusan ini didasari beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

Lanjut dia, selama satu bulan telah diterapkan kebijakan rem darurat karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan.

“Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,” ujar Anies, Minggu (11/10/20), seraya mengatakan masyarakat diminta tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Sementara Ketua DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, para pengusaha menyambut baik dan gembira diberlakukannya PSBB Transisi. Keputusan ini akan menyebabkan  ekonomi Jakarta mulai bergairah kembali sekalipun masih dalam batasan jumlah 50 persen.

“Berbagai sektor usaha jasa seperti hotel, restoran, kafe, rumah makan, pertokoan, mall, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pergudangan, pabrik, pusat wisata hingga UMKM di lokbin, serta salon/barbershop dapat beroperasi kembali,” tuturnya gembira.

Cash flow pengusaha sudah semakin mengkawatirkan. Kewajiban bulanan tidak lagi seimbang dengan pemasukan yang ada.

“Jika PSBB diperketat terlalu berkepanjangan maka tidak tertutup kemungkinan akan banyak pengusaha yang gulung tikar dan angka pengangguran semakin bertambah,” pungkas dia.

pasang iklan di sini