octa vaganza

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Penutupan Operasional Industri Pariwisata hingga 19 April

JAKARTA-–Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta selama 17 hari, yakni mulai 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Kepala  Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  Cucu Ahmad Kurnia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah COVID-19.

Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan, yakni pada 23 Maret hingga 5 April 2020.

“Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan,” ujar Cucu dalam keterangan persnya, Sabtu (4/4/20).

Lanjut Cucu,  kebijakan ini melalui berbagai pertimbangan. Pemprov DKI Jakarta  juga akan menutup sementara empat kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan Covid-19.

Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut;

1. Klab Malam

2. Diskotek

3. Pub/Musik Hidup

4. Karaoke Keluarga

5. Karaoke Executive

6. Bar/Rumah Minum

7. Griya Pijat

8. Spa (Sante Par Aqua)

9. Bioskop

10. Bola Gelinding

11. Bola Sodok

12. Mandi Uap

13. Seluncur

14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa

Sementara empat lokasi tambahan lainnya yang dilakukan penutupan sementara sebagai berikut;

15. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga

16. Gelanggang Rekreasi Olahraga

17. Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut

18. Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan

Untuk mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.

Exit mobile version