hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pemprov DKI Diminta Antisipasi Lonjakan Covid-19 Selama Nataru

pemprov dki
Ilustrasi virus covid-19/dok.kemenkes

Peluangnews, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Salah satunya dengan membatasi penumpang angkutan umum.

“Terlalu dini kalau memutuskan tidak ada pembatasan penumpang saat Nataru. Akan repot kalau tiba-tiba kasusnya melonjak tajam,” kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).

Abdul mengatakan langkah mitigasi mesti dilakukan sejak dini. Jangan sampai pemerintah dan warga Jakarta kewalahan saat kasus kadung meroket.

“Mengingat berdasarkan laporan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam pekan ini ada 200 kasus positif baru setiap harinya,” ujar dia.

Abdul juga meminta Pemprov DKI memasifkan imbauan kepada pengguna transportasi umum. Supaya mereka menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan saat bepergian.

Selain itu, salah satu momen yang perlu diantisipasi ialah malam tahun baru. Sebab, ada rencana car free night di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman yang berpotensi menimbulkan kepadatan dan kerumunan.

“Kita lihat kasusnya mendekati Nataru. Kalau membeludak harus diterapkan apa yang harus dilakukan sesuai SOP (standar operasional dan prosedur),” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sebelumnya, saat DKI Jakarta di pimpim Anies Baswedan, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito,mendukung kebijakan rem darurat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin, 14 September mendatang.

Pemprov DKI Jakarta kembali mencatat angka tertinggi penambahan kasus harian positif Covid-19 per Kamis (10/9/220) yakni, 1.450 orang. Sebelumnya, rekor tertinggi tercatat pada 3 September 2020 yakni 1.406 orang. Dengan demikian, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini adalah 51.287 orang.

“Untuk PSBB katanya berlandaskan pada UU No. 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian dibuat Kepres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Juga ada Kepres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional,” papar Wiku dalam keterangan tertulisnya, amis (10/9/20).

Lanjut dia, masih ada Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, KMK No. 239/2020 tentang Penetapan DKI untuk PSBB, Pergub DKI No. 33 Tahun 2020 tentang PSBB dan Pergub DKI No. 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi.

“Dari grafiknya, pada saat sebelum PSBB, kasusnya relatif masih rendah. Kemudian pada PSBB tahap 1, 2 dan 3 terlihat kasusnya relatif terkendali. “Saat PSBB Transisi kasusnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu,” papar Wiku.

Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 dan Pergub (DKI Jakarta) No. 33 tahun 2020 tersebut, ada PSBB jilid 1, jilid 2 dan jilid 3. Selama PSBB ada hal-hal yang tidak boleh seperti sekolah dilarang, aktivitas perkantoran menerapkan work from home (WFH), kecuali instansi pemerintah dan yang menangani Covid-19.

Kemudian 11 sektor usaha diperbolehkan dengan protokol kesehatan, rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan, transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitasnya, mobil pribadi kapasitas 50% dan penumpang menggunakan masker.

Sedangkan PSBB Transisi berdasarkan Pergub DKI No. 51 Tahun 2020, yang boleh dan tidak boleh dilakukan adalah, rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantau, angkutan umum dibuka dengan 50% kapasitas dan jam operasional dibatasi. Sekolah tidak boleh beroperasi.

Selama 5 Minggu terakhir DKI Jakarta memang dalam kondisi, kota-kotanya berada dalam zona merah. Kondisi ini relatif berlangsung tetap merah, kecuali beberapa ada yang pernah turun ke zona oranye dan kembali menjadi merah. Hal ini menunjukkan kondisi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi, maka dari itu perlu pengetatan.

“PSBB ini sudah harus kita lakukan sejak awal untuk menekan persebaran dan kematian, tetapi kondisi itu belum sempurna. Kita harus menerima kenyataan ini, kita harus mundur satu langkah, untuk bisa melangkah kembali kedepan dengan lebih baik,” ujarnya.

Selain itu pada peta zona risiko, saat ini ada 70 kabupaten/kota dengan zona merah (tinggi), 267 kabupaten/kota dengan zona oranye (sedang) dan 114 kabupaten/kota dengan zona kuning (rendah) dan 63 kabupaten/kota zona hijau.

Ini adalah peringatan, aba-aba bagi daerah, sesegera mungkin menekan penularan. Penularan bisa terjadi karena kegiatan ekonomi yang tidak patuh pada protokol kesehatan. Pemerintah daerah bersama kepolisian dan Sat Pol PP perlu memperketat pengawasan dari pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara daerah penyangga, seperti Wali Kota Bogor, Bima Arya memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama tiga hari hingga 14 September. Dia melakukan PSBB total karena dianggap belum efetif menekan penyebaran Covid-19. (Aji)

Baca Juga: Libur Nataru 2023 Kunjungan Wisatawan Meningkat 70 Persen

pasang iklan di sini