
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi perhatian yang besar terhadap para buruh. Pemprov akan memberikan tiga insentif kepada para buruh di Ibu Kota ini.
Apa saja insentifnya? “Pertama, yaitu berupa transportasi. Kedua, kesehatan. Yang ketiga memberikan kebutuhan air minum dari PAM Jaya yang lebih murah,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Alasan pemberian insentif tersebut, lanjut gubernur, karena para buruh di Ibu Kota saat ini masih memerlukan perhatian.
“Memang kami tahu bahwa kehidupan para buruh sekarang ini juga masih perlu mendapatkan atensi atau perhatian dari pemerintah Jakarta. Itu yang kami lakukan,” ujar Pramono.
Pada kesempatan yang sama, dia mengutarakan bahwa pembahasan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026 saat ini sudah memasuki tahap terakhir.
“Sekarang ini adalah di Jakarta, pada hari ini pembahasan yang terakhir. Antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah, berada di tengah, kemudian para pengusaha dan para buruh,” kata dia.
“Di dalam UMP yang telah diterapkan sesuai dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5% sampai dengan 0,9%. Dan sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu,” ucap Pramono melanjutkan.
Dia mengaku memberi batas waktu agar pembahasan UMP 2026 selesai pada hari ini. Sebab, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, pengumuman UMP masing-masing daerah paling lambat 24 Desember 2025.
“Karena saya juga memberikan batasan bahwa kalau bisa selesai pada hari ini. Tarik-menarik pasti terjadi,” ujarnya.
Pramono memastikan bahwa setelah UMP dibahas secara final, hasilnya akan diumumkan ke publik. Gubernur DKI ini tidak menutup kemungkinan pengumuman dilakukan pada Senin ini.
“Kalau selesai hari ini, ya akan segera diumumkan. Tetapi pembahasan terakhir adalah pada hari ini. Walaupun PP tersebut mengatur batas waktunya adalah tanggal 24 Desember. Saya berharap hari ini bisa selesai,” ujar Pramono, menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, UMP Jakarta 2026 dipastikan akan mengalami kenaikan dan ditargetkan diumumkan sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, 24 Desember 2025.
Kepastian tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung seiring berlakunya formula pengupahan terbaru yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
“Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya kan ada range-nya. Sehingga dengan demikian tinggal harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Kita sedang mempersiapkan diri untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengumumkan UMP paling lambat pada 24 Desember 2025.
Menyikapi hal itu Pemprov DKI Jakarta menargetkan penetapan UMP dapat diselesaikan lebih cepat.
Dalam proses penetapan UMP Jakarta 2026, lanjut dia, pemerintah daerah akan menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Pemprov DKI akan bersikap adil dalam menentukan besaran upah minimum.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Syaripudin menyampaikan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 akan mengacu pada pedoman terbaru dari pemerintah pusat.
“Pedoman sudah ditetapkan. Nanti akan dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya, baru-baru ini.
Sebagai catatan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang Pengupahan yang memuat formula baru penentuan upah minimum, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan, formula tersebut ditetapkan setelah Presiden mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama serikat buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” kata Yassierli, Selasa (16/12/2025) malam.
Dalam simulasi penetapan UMP Jakarta 2026, sejumlah indikator ekonomi digunakan, antara lain inflasi tahunan Jakarta November 2025 sebesar 2,67%, pertumbuhan ekonomi Jakarta triwulan III-2025 sebesar 4,96%, serta indeks alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Berdasarkan simulasi tersebut, kenaikan UMP Jakarta diperkirakan berada di kisaran 5,15% hingga 7,13%. Dengan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761, maka UMP Jakarta 2026 diproyeksikan berada di rentang Rp 5,67 juta hingga Rp 5,78 juta per bulan. []








