Pemkot Tangerang Resmikan 104 Koperasi Merah Putih di Seluruh Kelurahan

Pemkot Tangerang Resmikan 104 Koperasi Merah Putih di Seluruh Kelurahan
Pemkot Tangerang meresmikan 104 Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahannya/dok.Pemkot Tangerang

PeluangNews, Tangerang — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten secara resmi membentuk 104 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang tersebar di seluruh kelurahan, menyusul penandatanganan akta pendirian bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian lokal, meningkatkan kesejahteraan warga, serta membangun semangat gotong royong di tingkat kelurahan.

“Koperasi adalah wadah yang sangat strategis untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dari lapisan paling bawah. Dengan terbentuknya 104 koperasi baru ini, kami berharap roda perekonomian semakin berputar dan kemandirian ekonomi dapat terwujud di setiap kelurahan,” ujar Sachrudin saat memberi sambutan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (26/5/2025).

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel agar tujuan kesejahteraan bersama dapat tercapai secara berkelanjutan.

“Koperasi harus dikelola dengan baik dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Ini adalah amanah yang harus dijaga oleh seluruh pengurus dan anggota,” tegasnya.

Sachrudin berharap seluruh koperasi yang telah dibentuk dapat segera beroperasi dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami percaya koperasi kelurahan ini akan menjadi motor penggerak ekonomi yang kuat. Dengan sinergi semua pihak, koperasi akan mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, R. Natanegara K.P., menyampaikan bahwa percepatan legalisasi badan hukum koperasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung gerakan koperasi nasional.

“Proses legalisasi sangat cepat. Jika seluruh dokumen sudah sesuai, notaris bisa langsung menginput ke dalam aplikasi, dan surat keputusan pengesahan badan hukum koperasi dapat segera dicetak,” jelasnya.

Pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan ini merupakan bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi yang dicanangkan oleh Kementerian Koperasi bersama sejumlah pemda. (RO)

Exit mobile version