BANDUNG—-Perubahan fungsi kamar apartemen sebagai tempat indekos, bahkan hotel pada momen tertentu seperti liburan menjadi potensi baru bagi pemasukan bagi kas daerah Pemeirntah Kota Bandung.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan pemberlakuan jenis pajak disesuaikan dengan penambahan fungsi kamar apartemen bersangkutan.
Selama ini, pajak untuk apartemen sebatas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
“Untuk kamar apartemen yang disewakan dalam waktu relatif lama, terkena pajak indekos. Sementara itu, kamar apartemen yang disewa per hari, terkena pajak hotel,” ucap Arief seusai acara Tax Gathering di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa 22 Oktober 2019.
Namun Arief mengakui masih ada kendala Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang tersebut, apartemen beroleh pengecualian sebagai sasaran pajak hotel.
Untuk itu pihaknyasudah menyampaikan kendala mengejar pajak indekos dan hotel pada apartemen kepada pemerintah pusat. Menurut dia pemerintah pusat sedang memperbarui undang-undang tersebut.
“Pajak transaksi daring termasuk dalam poin yang bakal diperbarui. Semoga, segera ada penyegaran seiring dengan periode kepemimpinan baru,” ujar Arief.
Sebagai catatan, Bandung baru mempunyai Perda Nomor 20/2011 tentang Pajak Daerah, pajak baru bisa diterapkan pada tempat kos dengan jumlah kamar lebih dari 10. Hingga 2019 ini terdapat 1.900 tempat kos di Kota Bandung.
Pemilik tempat kos dengan jumlah kamar sebanyak 10-20 akan dikenai pajak sebesar 5 persen. Sedangkan di atas 20 kamar dikenai pajak 7 persen. Tarif tempat kos di Kota Bandung bahkan ada yang premium seharga Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.