BANDUNG—-Pemerintah Kota Bandung merencanakan membuat penanda pada sekitar 1.700 bangunan cagar budaya yang ada di kota kembang itu. Tujuanya agar bangunan cagar budaya bisa lebih diperhatikan oleh para penghuni dan pemiliknya.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk berkordinasi dengan TACB. Setiap bangunan cagah budaya ditandai sesuai kelas dan golongannya.
Menurut Yana, bangunan cagar budaya ini dibedakan dalam kelas A warna hijau, Kelas B Warna Kuning dan kelas C warna merah.
“Saya menginstruksikan kepada aparat kewilayahan, untuk menjaga setiap bangunan yang menjadi cagar budaya,” kata Yana, di Balai Kota Bandung, Jln. Wastukancana, Selasa (1/1/0/19).
Yana juga meminta dinas terkait melakukan kordinasi dengan kewilayahan untuk membantu menjaga setiap bangunan yang menjadi cagar buday.
Pada kesempatan yang sama, Ketua TACB Kota Bandung, Harastoeti menuturkan siap membantu pemerintah dalam memetakan setiap bangunan cagar budaya.
“Kita siap bantu, yang pasti dalam penanda itu harus jelas setiap kelasnya,” ujar Harastoeti.
Menurut dia salah satu cara agar bangunan cagar budaya seperti aslinya, yaitu dengan mengedukasi masyarakat. Masyarakat harus mengetahui bahwa bangunan cagar budaya harus tetap seperti aslinya.
“Prinsip kita melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan. Kita berikan konsultasi bahkan arahan yang sesuai. Harus ada pengawasan terpadu, karena bukan hanya Disbudpar saja. Pihak lain juga harus masuk mengawasi cagar budaya,” pungkas dia.