Pemkab PPU Dorong Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM Guna Jamin Keamanan Konsumen

Pemkab PPU Dorong Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM Guna Jamin Keamanan Konsumen
Sertifikat halal untuk produk UMKM mulai diwajibkan jaman keamanan konsumen/dok.Antara

PeluangNews, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus berupaya mendorong produk-produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayahnya untuk memiliki sertifikasi halal. Langkh ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan keamanan produk yang dipasarkan dan memberikan kepastian kepada konsumen.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten PPU, Nurlianti, menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. “Kami mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk olahan mereka. Sertifikasi ini akan memberikan jaminan keamanan konsumsi bagi masyarakat luas,” ujarnya saat menjawab pertanyaan terkait pengembangan UMKM di Penajam pada Selasa (20/5/2025).

Dalam upaya mencapai target tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi halal melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku UMKM.

“Kerja sama dengan BPJPH dan LP2M Unmul ini sangat strategis. Mereka akan berperan aktif dalam memberikan pemahaman dan membantu pelaku UMKM dalam setiap tahapan proses sertifikasi halal,” jelas Nurlianti.

Lebih lanjut, Nurlianti mengungkapkan bahwa pihaknya secara bertahap melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi halal. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai proses sertifikasi halal dan membantu pelaku UMKM dalam mengatasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi.

“Tujuan utama dari bimtek ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan memfasilitasi pelaku UMKM agar produk-produk mereka memiliki sertifikasi halal,” katanya.

Data dari Dinas Kukmperindag Kabupaten PPU mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 19.899 UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, baru sekitar 750 produk UMKM yang telah mengantongi sertifikasi halal. Nurlianti menjelaskan bahwa angka 750 produk tersebut berasal dari sejumlah pelaku UMKM yang memiliki beberapa jenis produk yang perlu disertifikasi.

“Sertifikasi halal ini sangat penting, terutama bagi produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen dapat merasa aman dan yakin bahwa produk tersebut telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku dalam ajaran Islam, yang melarang adanya kandungan bahan haram seperti babi dan alkohol,” pungkas Nurlianti.

Dengan upaya berkelanjutan ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap semakin banyak produk UMKM lokal yang memiliki sertifikasi halal, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas dan memberikan kepastian bagi konsumen. (Aji)

Exit mobile version