JAKARTA—Pemerintah resmi mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 pada Senin (11/5/20). Regulasi tersebut merupakan beleid khusus mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terdiri dari 4 program, yakni penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan.
PMN yang dimaksud diberikan untuk kepada BUMN atau melalui BUMN yang ditunjuk. PMN ini diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN atau anak usaha BUMN yang terdampak Covid-19.
Dalam Pasal 4, tertulis pemerintah dapat melakukan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan untuk program PEN. Selain melalui 4 hal tersebut, program PEN juga dapat dilaksanakan melalui belanja negara.
Dalam pengambilan kebijakan, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS merumuskan dan menetapkan strategi pelaksanaan PEN, termasuk dalam menetapkan prioritas bidang usaha yang terdampak COVID-19.
Sebelum menetapkan kebijakan, Menteri Keuangan wajib melaporkan kepada Presiden mengenai kebijakan dan strategi PEN dalam rapat kabinet untuk mendapatkan arahan dari presiden.
Rapat kabinet menyertakan Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS untuk memberikan pandangan dan pertimbangan
Bahkan, rapat kabinet juga dapat menyertakan lembaga penegak hukum hingga BPKP untuk membantu terjaganya tata kelola pelaksanaan Program PEN.
Menteri Keuangan mendapatkan tugas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian.
Hal lain yang cukup penting ialah Pasal 20 yang menyebutkan beberapa syarat yang bisa menerima subsidi kredit tersebut. Syarat-syarat tersebut yaitu:
1.Merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar.
2.tidak termasuk Daftar Hitam Nasional
3.memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2)
4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.