hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Pemerintah Yakin Kebijakan Umrah Mandiri tidak Rugikan Pengusaha Biro Perjalanan

Ilustrasi: Jemaah umrah | Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) meyakini kebijakan umrah mandiri tidak akan merugikan pengusaha biro perjalanan.

Pasalnya, karakter dan kultur masyarakat Indonesia tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali didampingi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Percayalah keberadaan PPIU tetap dibutuhkan masyarakat muslim Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah. Karakter dan kultur masyarakat kita tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali dengan PPIU,” kata Gus Irfan dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Dia mengatakan sekalipun ada jemaah umroh mandiri jumlahnya sangat kecil. Jemaah yang melakukan umrah mandiri masih melibatkan PPIU dalam berbagai proses keberangkatan seperti pengurusan visa dan lainnya.

“Jika pun ada masyarakat yang mengurus visa sendiri jumlahnya juga sangat kecil dan tentunya mereka yang berpengalaman. Jadi sekali lagi saya katakan keberadaan PPIU tetap diperlukan masyarakat dalam menunaikan ibadah umrah,” ujar menteri haji dan umroh itu.

Sebelumnya, dia mengaku banyak menerima komplain setelah pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri menyesuaikan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Kebijakan umrah mandiri juga sudah tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Terkait umrah mandiri, saya banyak mendapat komplain dari pemilik travel atau PPIU. Mereka bertanya kok pemerintah tidak melindungi,” kata Gus Irfan.

Dia menjelaskan kepada pengusaha travel umrah bahwa kebijakan ini mengikuti regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

“Saya katakan umrah mandiri memang dibolehkan oleh pemerintah Arab Saudi, kalau mereka mengizinkan masa kita melarang,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Umrah mandiri ini diatur dalam pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih perinci dalam pasal 87A beleid yang sama. Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.

Selanjutnya, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji. []

pasang iklan di sini