hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha di E-Commerce Punya Izin

JAKARTA—–Para pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce diwajibkan mengantongi izin usaha. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan pada 20 November 2019.         

Pelapak yang dimaksud termasuk perorangan atau badan usaha, sebagaimana disebut dalam pasal 1 ayat 6.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan izin usaha memang harus dimiliki oleh pelapak. Pada prinsipnya, ketentuan yang mengatur pelapak e-commerce mengikuti aturan berusaha di Indonesia.

“Pinsipnya, mereka yang berusaha di wilayah Indonesia, harusnya punya izin usahanya. Prinsipnya itu,” kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/12/19).

Aturan teknis dari beleid ini akan terbit dalam Permendag. Menurut Agus pihaknya akan mempermudah dunia usaha termasuk dalam perizinan.Keputusan ini diterapkan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pemerintah hanya ingin mengetahui seberapa besar pelaku usaha yang menjajakan barangnya di e-commerce,” ujar Agus.

Sementara pada kesempatan berbeda Kementerian Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan,  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan menimbulkan masalah ke depannya.

Peraturan itu bertujuan untuk peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sendiri.

“Dengan mempunyai izin usaha,para pelaku usaha akan mudah mendapatkan pendanaan guna mengembangkan bisnisnya,” ujar Teten di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (5/12/19)

pasang iklan di sini