JAKARTA—-Sebanyak 56 perusahaan besar dari luar dan dalam negeri menggandeng 196 pelaku UMKM lokal dalam produksi, pendampingan dan berbagai bentuk kerja sama lainnya dengan total nilai Rp1,5 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan penandatanganan kerja sama PMA dan PMDN dengan UMKM, Senin (18/1/21).
Dalam sambutannya Presiden menyampaikan, kemitraan UMKM dengan usaha besar ini sangat penting. Tujuannya UMKM Indonesia bisa masuk dalam rantai produksi global, sekaligus meningkatkan peluang UMKM kita untuk bisa naik kelas.
“Yang mikro naik kelas ke yang kecil, yang kecil naik kelas ke menengah, dan menengah naik ke besar,” ujar Jokowi.
Kerja sama juga bertujuan mendorong pelaku UMKM lokal untuk meningkatkan kualitas produk, memperbaiki desain, dan merapikan manajemennya. Jika tujuan itu tercapai, maka UMKM bisa lebih ‘bankable’ untuk mengakses permodalan.
“Namun kerja sama ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak saja. Baik pengusaha besar dan pelaku UMKM harus sama-sama untung.” Ucap Jokowi.
Jokowi meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) agar kemitraan pengusaha besar dan UMKM ini dilakukan secara menerus. Nilai kontraknya secara bertahap bisa dinaikkan. Dengan begitu, diharapkan efek positif yang dirasakan pelaku UMKM bisa signifikan
Dia berharap UMKM terus belajar,terus meningkatkan kualitas produk, terus memperbaiki manajemen, terus memperbarui desain produk sesuai keinginan pasar. Kemasannya, semua diperbaiki.
Sementara perusahaan bisa meningkatkan sensitivitas dalam melihat lingkungan di sekitar wilayah operasinya. Jokowi meminta perusahaan bisa membantu usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada di sekitarnya sehingga hubungan saling menguntungkan terjalin.
“Pemerintah akan terus berupaya membangun ekosistem yang kondusif, agar kolaboriasi usaha besar dengan UMKM ini menguntungkan kedua belah pihak dan kita harapkan terus berkembang,” pungkas Jokowi.
Sementara Kepala BPKM Bahlil Lahadalia mengatakan, kemitraan antara pengusaha besar dan pelaku UMKM ini merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja.
Pasal 90 beleid tersebut menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitas UMKM dan pengusaha skala besar demi memperbaiki rantai pasok.
“Kepala daerah harus memastikan seluruh investor yang masuk memiliki komitmen untuk melibatkan UMKM. Hal in merupakan ikhtiar pemerintah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Kami akan melayani pengusahanya, namun pengusaha harus mengerti harus melibatkan anak daerah,” ucap Bahlil.








