hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Pemerintah Usul Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran Jamsostek

Pemerintah Usul Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran Jamsostek
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy/dok.ant

Peluang News, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan bahwa pemerintah tengah mengusulkan aturan baru terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Ini masih kami usulkan, mudah-mudahan sudah bisa adopsi di pemerintahan baru,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditanya tentang PBI Jamsostek, usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang (17/9/2024).

Muhadjir pun mengakui bahwa sejauh ini program tersebut masih dalam tahap piloting dan fokus pada sektor pekerja informal. Mengingat, program Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja. Adapun sebanyak 2,8 juta diantaranya adalah pekerja rentan yang rawan jatuh kembali pada kemiskinan ekstrem.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa alasan usulan ini lantaran alokasi bantuan masih terbatas pada PBI di sektor Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) apabila berkutat hanya dari dorongan dari pemerintah daerah (pemda).

Menko Muhadjir juga menjelaskan bahwa RPJMN menargetkan perlindungan untuk 20 juta pekerja rentan, namun prioritas saat ini adalah pekerja formal yang rentan, terutama dalam konteks Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Pekerja rentan itu kan tidak semua pekerja informal. Yang informal yang tidak rentan juga banyak, tapi pekerja formal yang rentan juga tinggi, kita fokus sekarang ke pekerja formal dulu, termasuk PHK ini kita efektifkan memfungsikan asuransi jaminan ketenagakerjaan,” pungkas Muhadjir. (Aji)

pasang iklan di sini