octa vaganza
Berita  

Demi Persaingan Harga Pasar, Pemerintah Turunkan Harga Pertamax

Jakarta – Demi menjaga persaingan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 92, pemerintah akhirnya ikut menurunkan harga BBM jenis Pertamax di pasar dalam negeri. Namun demikian, pemerintah tetap mempertahankan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu (JBT) Solar subsidi meskipun harga minyak dunia kembali menurun.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan, BBM nonsubsidi jenis Pertamax mengikuti tren harga pasar, tetapi Pertalite melalui mekanisme subsidi dan kompensasi sehingga harga Pertalite tetap dipertahankan sebesar Rp10 ribu per liter dan Solar subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.

“Jadi BBM nonsubsidi mengikuti tren harga pasar dan harga minyak mentah dunia. Untuk Pertalite dan Solar subsidi, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan subsidi sehingga harganya tidak berubah,” ujar Erick dalam laman Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Meskipun tak berubah, Erick menyebut harga Pertalite dan Solar subsidi sejatinya masih berada di bawah harga keekonomian. Pengumuman harga jual terbaru jenis Pertamax dari Pertamina memang sedikit lebih lambat dibandingkan badan usaha lain.

Bagi Erick, ini hal yang wajar mengingat Pertamina sebagai BUMN mempertimbangkan berbagai aspek agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM.

“Pertamina ini jangkauannya begitu luas karena harus menyalurkan BBM ke seluruh penjuru tanah air, termasuk BBM yang disubsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi. Kita ingin memastikan agar pasokan dan distribusi tetap berjalan dengan lancar,” tutur Erick.

Sementara itu, perusahaan pelat merah telah menyesuaikan harga jual BBM non subsidi yang berlaku jenis Pertamax per 3 Januari 2023. “Telah  disesuaikan harga Pertamax dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.800,” ungkap Erick.

Untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp  12.800 per liter, dari sebelumnya Rp 13.900. Pertamax Turbo (RON 98), kembali disesuaikan menjadi Rp 14.050 per liter. Turun harga dari yang sebelumnya Rp 15.200 sejak penyesuian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu. 

Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp 16.150 per liter. Turun dari sebelumnya Rp 18.300. Sedangkan  Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp 16.750 per liter dari sebelumnya Rp 18.800. Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta. 

Exit mobile version