Jakarta (Peluang) : Penurunan KUR ini guna menghadapi risiko stagflasi dan komitmen keberpihakan kepada pelaku UMKM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perlu adanya penyesuaian terhadap kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran.
Selain itu, penyesuaian juga untuk mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga atau subsidi marjin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal pemerintah.
“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi tiga persen. Itu demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” kata Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM terkait Evaluasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TA 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR tahun 2023, Rabu (30/11/2022).
Airlangga menambahkan, salah satu penyesuaian tersebut dilakukan pemerintah dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa prapandemi.
Yakni sebut dia, mulai dari suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar enam persen. Juga kembalinya penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen dan pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp 500 juta.
Selain itu juga telah diputuskan beberapa penyesuaian. Di antaranya persetujuan Bank Indonesia (BI) untuk memberikan tambahan insentif relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) kepada Penyalur KUR dengan mekanisme pemberian insentif yang akan diatur lebih lanjut.
Kemudian, harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, dan penetapan penyaluran KUR sektor produksi sebesar 60 persen. Serta penetapan suku bunga KUR dengan plafon dibawah Rp 10 juta sebesar tiga persen dan maksimal pengulangan sebanyak dua kali.
Selain itu, jelas Airlangga, juga ada
penetapan suku bunga KUR dengan plafon di atas Rp 10 juta sebesar enam persen, serta penetapan suku bunga tiga persen untuk fitur skema kredit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dengan plafon maksimal Rp 2 miliar dan tidak dapat dinikmati berulang.
Selanjutnya, melalui hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM pada 22 Juli 2022 lalu, diketahui target penyaluran KUR pada 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 470 triliun dan Rp 585 triliun untuk 2024.
“Hanya saja, penyesuaian juga akan dilakukan terhadap besaran plafon KUR tersebut dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga atau subsidi marjin KUR yang telah ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp 40,94 triliun,” kata Airlangga.
Pemerintah turut melakukan penyesuaian target tambahan. Yaitu yang terdiri dari target debitur baru KUR tahun 2023 sebanyak 1,7 juta debitur, serta target debitur KUR graduasi tahun 2023 sebanyak 2,3 juta debitur.
Terakhir, dalam rapat tersebut juga turut dibahas mengenai usulan skema kredit khusus Alsintan agar sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memprioritaskan penyaluran KUR pada sektor pertanian guna penguatan ketahanan pangan.
Usulan tersebut berupa penetapan suku bunga kredit Alsintan sebesar tiga persen dan menurunkan Down Payment (DP) dari 30 persen menjadi lima persen sampai 10 persen.
Adapun maksimal plafon kredit Alsintan juga ditetapkan sebesar Rp 2 miliar dengan suku bunga sebesar tiga persen yang disertai mitigasi resiko berupa pemasangan GPS dan Surat Kendaraan yang jelas.
Dijelaskan, hingga 21 november 2022 tercatat KUR telah disalurkan kepada 6,71 juta debitur dengan realisasi senilai Rp 323,13 triliun atau 86,59 persen dari target penyaluran pada 2022 yang sebesar Rp 373,17 triliun.
Adapun outstanding KUR per 21 November 2022 tercatat sebesar Rp 451 triliun yang disalurkan kepada 38,85 juta debitur KUR. Kemudian non performing loan (NPL) yang terjaga di level 1,11 persen.
“Melihat pencapaian penyaluran KUR tersebut, pemerintah optimistis target penyaluran KUR minimal dapat mencapai 99 persen sampai akhir 2022,” tandas Airlangga.