JAKARTA —Pemerintah bersama DPR akhirnya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau Ciptaker.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, keputusan penundaan diambil setelah melihat banyaknya perbedaan pandangan setelah dialog dengan serikat pekerja dan buruh. Soal klaster ketenagakerjaan yang dianggap berpihak kepada para investor.
Kesepakatan penundaan juga sudah disampaikan ke DPR. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lebih banyak waktu bagi pemerintah dan DPR untuk mendalami substansi yang dimuat dalam klaster ketenagakerjaan tersebut.
Pemerintah juga berkomitmen akan melakukan dialog kembali dengan berbagai pihak terkait.
“Dari hasil dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh, terdapat beberapa perbedaan pandangan, terutama pada klaster ketenagakerjaan yang dianggap berpihak kepada para investor,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/4/20).
Pemerintah telah mengajukan RUU Cipta Kerja ke DPR sejak awal Februari. Pada pertengahan April, Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah dengan agenda mendengarkan pendapat pemerintah mengenai draft beleid tersebut. Turut hadir dalam rapat adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Susiwijono menuturkan akan ada lebih banyak waktu untuk mendalami substansi yang dimuat dalam klaster ketenagakerjaan tersebut, dan juga akan dilakukan dialog kembali dengan berbagai pihak terkait.
Sebagai informasi, RUU Ciptaker terdiri atas 11 klaster. Selain ketenagakerjaan, ada penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha. Selain itu, ada pula dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.
Sebelumnya, pada Jumat (24/4), Presiden Joko Widodo juga sudah meminta kepada DPR untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Setelah pembahasan ditunda, pemerintah bersama DPR akan menanfaatkan waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi tiap pasal yang berkaitan.