Peluang, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menyampaikan terkait pelarangan impor baju bekas. Pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap produsen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tekstil dan pakaian jadi di Indonesia.
“Pemerintah tidak melarang perdagangan barang bekas, khususnya pakaian. Namun, yang dilarang oleh pemerintah yaitu praktik mengenai impor barang bekas, termasuk pakaian bekas,” jelas Mendag Zulkifli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Sementara itu, MenKopUKM Teten mengungkapkan, bahwa impor pakaian bekas dapat mengganggu pasar lokal karena bisa dipastikan produk lokal tidak bisa bersaing. Kementerian Koperasi dan UKM juga telah membuat saluran siaga (hotline) dengan para pedagang yang menjual pakaian bekas ilegal untuk tujuan alih usaha.
“Kami membuka hotline di KemenKopUKM untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas,” ungkap Teten.
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM sepakat untuk melakukan pembatasan atau restriksi terhadap impor pakaian bekas guna melindungi produk lokal. (alb)