Peluang News, Manggarai Barat – Pemerintah tidak akan merevisi Pasal 58 ayat 2 UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mengatur pajak hiburan karaoke, bar, kelab malam, diskotek, dan sebagainya.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintah di Desa Batu Cermin, Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/1/2024).
– Baca: Mandalika, Berpacu Melengkapi Infrastruktur Pariwisata
“Revisi nanti saja. Tetapi, undang-undang itu sendiri sudah memberikan jalan keluar,” kata Airlangga..
Sebelumnya, pasal 58 ayat 2 diprotes karena mengatur besaran pajak 40-75% untuk usaha-usaha tersebut. Dia juga mengaku telah menerima langsung keluhan sejenis.
Di daerah turis seperti Labuan Bajo, Mandalika, dan Bali keluhannya juga sama yaitu pajak 40%. Tetapi, dalam UU HKPD, kata Airlangga, ada pasal 11. Daerah bisa mengecualikan pasal ini dengan usulan dari pemerintah daerah seperti gubernur dan bupati,
– Baca: Reptil Berdarah Dingin Parkir di Pundak Pecintanya
“Jadi sebetulnya bisa dikecualikan. Tidak mutlak diterapkan 40%, tergantung local wisdom, terutama hubungan keuangan pemerintah daerah dan pusat. Daerah yang mengerti, makanya daerah bisa memutuskan dengan pengecualian di pasal tersebut,” jelas dia.
Meski begitu, tidak jelas pasal mana yang dimaksud Airlangga. Pasal 11 UU HKPD justru mengatur tentang pajak kendaraan bermotor, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pajak tinggi usaha karaoke hingga spa.
– Baca: Putar Lagu, Karaoke, Kafe, Hotel Wajib Bayar Royalti, UKM Dapat Keringanan
Sementara itu, pengecualian bagi pajak hiburan tercantum pada Pasal 55 ayat 2 UU HKPD juga tidak ada kaitannya dengan usaha karaoke hingga spa. Pada ketentuan itu, pajak hiburan dikecualikan untuk promosi budaya tradisional dan kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran serta bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan perda.
Inul Daratista, penyanyi dangdut yang juga pengusaha, mengkritik kenaikan pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa hiburan karaoke menjadi 40-75%. Baca juga: Pajak Hiburan 40-75% Hotman Paris Meradang