
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) Crude Palm Oil (CPO) periode Agustus 2025 sebesar USD 910,91 per metrik ton (MT). Angka ini naik 3,76 persen dari Juli 2025 yang sebesar USD 877,89/MT.
“Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas USD 680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 74/MT dan Pungutan Ekspor (PE) CPO 10 persen dari HR CPO, yaitu USD 91,09/MT untuk periode Agustus 2025,” kata Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, dalam keterangan tertulisnya, (21/7/2025).
Tommy menjelaskan, HR CPO dihitung dari rata-rata harga 25 Juni–24 Juli 2025 di tiga bursa: Indonesia USD 857,24/MT, Malaysia USD 964,59/MT, dan Rotterdam USD 1.179,79/MT.
“Berdasarkan ketentuan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, HR ditetapkan dari dua harga terdekat median, yaitu bursa CPO Indonesia dan Malaysia, sehingga diperoleh angka USD 910,91/MT,” jelasnya.
Ia menambahkan, minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek ≤25 kg tetap dikenakan BK USD 0/MT, sesuai Kepmendag Nomor 1695 Tahun 2025. Kenaikan HR CPO ini dipicu meningkatnya permintaan dari India dan Tiongkok yang tidak diimbangi oleh produksi.
Di sisi lain, HR biji kakao periode Agustus 2025 turun menjadi USD 8.234,70/MT, merosot 12,76 persen dari bulan sebelumnya. Dampaknya, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao juga turun menjadi USD 7.804/MT atau 13,03 persen lebih rendah dibanding Juli 2025.
“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan pasokan dari Pantai Gading dan Nigeria yang tidak diikuti kenaikan permintaan,” ujar Tommy.
Meski turun, Bea Keluar biji kakao tetap 15 persen, sesuai ketentuan PMK Nomor 38 Tahun 2024. HPE produk kulit periode Agustus 2025 tidak berubah, sedangkan HPE kayu turun untuk jenis wood in chips or particle.
“Seluruh penetapan HR dan HPE ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1693 Tahun 2025 yang menjadi acuan utama kebijakan ekspor produk pertanian dan kehutanan,” tandas Tommy.