Site icon Peluang News

Pemerintah Tetapkan HET Beras Medium Rp13.500 – Rp15.500 Per Kilogram

Kemendagri Perintahkan Bulog Segera Turunkan Harga Beras
Ilustrasi/Dok.Fawzi Peluang News

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium kini dalam kisaran Rp 13.500 – Rp 15.500 per kilogram (kg), tergantung pada lokasi.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian kutipan dari Keputusan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi yang ditandatangani pada 22 Agustus 2025.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

Perincian mengenai HET beras medium menunjukkan bahwa di wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga ditetapkan Rp13.500 per kg. Untuk beras premium di wilayah ini, harga ditentukan sebesar Rp14.900 per kg.

Sedangkan untuk daerah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan pada Rp14.000 per kg, dengan harga beras premium mencapai Rp15.400 per kg.

Sementara HET beras medium di Maluku dan Papua ditetapkan sebesar Rp 15.500, sedangkan HET beras premium di wilayah tersebut adalah Rp 15.800 per kg.

“Secara prinsip sudah berlaku. Tapi detailnya nanti akan dijelaskan oleh pak Kepala Badan,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, dikutip Rabu (27/8/2025).

Di pihak lain, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan penyesuaian harga ini adalah suatu keharusan mengingat dinamika biaya produksi yang harus dihadapi oleh petani.

Menurut dia, HET yang baru perlu memberikan margin keuntungan yang adil bagi petani agar mereka tetap termotivasi untuk menanam, sehingga produktivitas nasional dapat terjaga.

“Petani yang sejahtera adalah tulang punggung utama ketahanan pangan nasional kita,” kata Misbakhun.

Dia juga menyoroti dampak dari kebijakan ini terhadap konsumen.

“Saya memahami bahwa Bapanas melakukan penyesuaian HET beras medium berdasarkan evaluasi biaya produksi dan distribusi. Namun, kita harus jujur mengakui bahwa kenaikan harga bahan pangan pokok ini sangat sensitif bagi masyarakat. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak membebani konsumen, terutama kelompok rumah tangga berpendapatan rendah,” ujarnya.

Dia menambahkan jika kenaikan harga dianggap signifikan, pemerintah perlu segera menyiapkan kebijakan kompensasi yang efektif.

Kenaikan HET diharapkan diimbangi dengan kebijakan kompensasi, seperti program bantuan sosial pangan yang tepat sasaran untuk melindungi daya beli masyarakat.

Misbakhun menekankan pentingnya stabilisasi harga beras yang harus disertai dengan penguatan kelembagaan dan distribusi.

Untuk itu, dia mendorong pemerintah agar memperkuat peran Perum Bulog sebagai penyangga cadangan beras nasional, serta meningkatkan efisiensi distribusi untuk mengurangi disparitas harga antarwilayah.

Saat ini, Bapanas masih mempertimbangkan usulan untuk menghapus harga eceran tertinggi (HET) beras premium. Usulan tersebut diajukan oleh Ombudsman.

I Gusti Ketut Astawa, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, menyatakan bahwa usulan mengenai HET beras premium perlu dibahas lebih lanjut.

Meskipun demikian, skema yang akan diterapkan adalah satu harga acuan beras, seiring dengan rencana penghapusan kelas beras premium dan medium.

Ketut menegaskan bahwa fokus pemerintah adalah merumuskan satu harga acuan beras. Namun, skema penetapannya masih dalam tahap pembahasan.

“Pokoknya kita menunggu nanti sifatnya, arahnya adalah satu harga beras. Itu yang sudah pasti. Nanti bentuknya seperti apa, nanti kita duduk dulu. Kita duduk dulu, kita ngobrol dengan stakeholders,” ucap Ketut.

Bapanas memastikan bahwa rencana penerapan harga acuan beras yang seragam akan tetap dilanjutkan. Meskipun demikian, Bapanas telah menetapkan kenaikan HET untuk beras medium.

I Gusti Ketut Astawa menjelaskan kenaikan HET beras medium adalah langkah sementara. Hal ini bertujuan untuk mengurangi selisih harga antara beras medium dan premium.

“Itu jangka pendek penyelesaian problem yang ada sekarang. Karena kalau tidak dikeluarkan itu yang jelas penggilingan padi tidak akan berproduksi, akan sangat sulit dia menerapkan harga HET kita. Ini pertimbangan jangka pendeknya,” imbuh Ketut.

Bapanas menetapkan HET untuk beras medium antara Rp 13.500 hingga Rp 15.500 per kilogram, tergantung pada daerahnya. Kenaikan ini dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram.

Ketut menekankan bahwa rencana untuk membentuk satu harga acuan beras akan terus berjalan. Ke depan, pihak-pihak terkait akan diajak untuk berdiskusi kembali.

Ketut juga menegaskan rencana untuk menetapkan satu harga beras merupakan amanah dari rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

“Akan tetap dijalankan sudah perintah dari Bapak Menko dalam rakortas,” tutur dia, menambahkan. []

Exit mobile version