
Peluang News, Jakarta-Pemerintah menetapkan harga penjualan beras dalam Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai dari Rp11.000 per kilogram. Harga ini berlaku untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Sementara di wilayah Sumatera lainnya, Kalimantan, dan NTT ditetapkan Rp11.300 per kilogram, serta Rp11.600 untuk wilayah Maluku dan Papua.
Penetapan harga ini diumumkan seiring dengan kembali disalurkannya program SPHP beras oleh Perum Bulog, berdasarkan surat penugasan dari Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tanggal 8 Juli 2025.
“Mulai Juli ini program SPHP beras juga telah pemerintah mulai seiring dengan program bantuan pangan beras. Tentunya diharapkan melalui implementasi dua instrumen intervensi ini, harga beras di masyarakat dapat lebih ditekan dan tidak semakin berfluktuasi,” jelas Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
NFA menugaskan Bulog untuk menyalurkan SPHP beras selama enam bulan ke depan, dari Juli hingga Desember 2025. Target penyaluran stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ditetapkan sebanyak 1,3 juta ton atau tepatnya 1.318.826.629 kilogram.
Arief menyebutkan, penyaluran SPHP tahun ini juga melibatkan jaringan Koperasi Desa Merah Putih sebagai mitra baru dalam distribusi beras ke masyarakat.
“SPHP beras juga mulai tahun ini telah dapat disalurkan Bulog melalui jaringan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan ini diharapkan penyaluran SPHP beras semakin dapat dirasakan masyarakat karena kalau Koperasi Merah Putih kan outletnya jelas,” tambahnya.
Penyaluran SPHP beras dilengkapi dengan petunjuk teknis (Juknis) terbaru yang telah disesuaikan oleh NFA, termasuk larangan pencampuran beras SPHP dengan jenis beras lain. Konsumen juga hanya diizinkan membeli maksimal dua pak atau 10 kg dan dilarang menjual kembali beras SPHP.
Namun, untuk daerah khusus seperti Maluku, Papua, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), SPHP beras dapat disalurkan dalam kemasan 50 kg sesuai keputusan rapat koordinasi pemerintah.
“Dalam pelaksanaan SPHP beras ini, tentu kami sangat membutuhkan bantuan pengawasan dari banyak pihak. Mulai dari Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat. Kami sangat berharap beras SPHP ini tidak ada lagi praktik-praktik yang tidak wajar sesaat setelah disalurkan,” kata Arief.
Beras SPHP nantinya akan dijual kepada masyarakat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium yang telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024. Pemerintah juga menegaskan akan menindak tegas setiap penyaluran yang melebihi HET melalui Satgas Pangan Polri.
Penyaluran kembali SPHP ini dilakukan sebagai respon atas tren harga beras medium yang terus meningkat. Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 9 Juli, rata-rata harga beras medium sudah melampaui HET. Di Zona 1 tercatat Rp13.728 per kg atau 9,82 persen di atas HET, di Zona 2 Rp14.388 atau 9,83 persen di atas HET, dan di Zona 3 mencapai Rp16.052 atau melonjak 18,9 persen dari HET.