Pemerintah Tetapkan Bea Keluar CPO Mei 2025: USD 74/MT

Ilustrasi sawit. Foto: Dok.Ist

Peluang News, Jakarta – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk periode Mei 2025 sebesar USD 924,46 per metrik ton (MT). Nilai ini turun USD 37,07 atau 3,86 persen dibandingkan April 2025 yang tercatat sebesar USD 961,54/MT.

Penurunan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 593 Tahun 2025, yang menjadi dasar penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) untuk 1—31 Mei 2025.

BK CPO untuk Mei 2025 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 dan ditetapkan sebesar USD 74/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) ditetapkan sebesar 7,5 persen dari HR, yakni USD 69,33/MT, berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2024.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa penurunan HR CPO disebabkan oleh melemahnya permintaan dari dua negara pengimpor utama, yaitu India dan Tiongkok. Selain itu, tren penurunan harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai, serta turunnya harga minyak mentah dunia, turut memberikan tekanan terhadap harga CPO.

HR CPO periode Mei 2025 dihitung dari rata-rata harga pada periode 25 Maret—24 April 2025, yaitu:

  • Bursa CPO Indonesia: USD 845,71/MT
  • Bursa CPO Malaysia: USD 1.003,22/MT
  • Pasar lelang Rotterdam: USD 1.283,63/MT

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, apabila terdapat selisih lebih dari USD 40 antar harga rata-rata, maka HR dihitung dari dua harga median terdekat. Oleh karena itu, harga referensi CPO bulan ini ditetapkan berdasarkan harga dari Bursa Indonesia dan Bursa Malaysia.

Untuk komoditas turunan, seperti minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat ≤ 25 kg, pemerintah menetapkan Bea Keluar sebesar USD 0/MT. Kebijakan ini diatur dalam Kepmendag Nomor 594 Tahun 2025.

Di sisi lain, HR biji kakao periode Mei 2025 mengalami kenaikan menjadi USD 8.383,76/MT, naik USD 55,91 atau 0,67 persen dibanding April 2025. Kenaikan ini berdampak pada Harga Patokan Ekspor (HPE) kakao yang naik menjadi USD 7.949/MT, atau naik USD 54/MT. Meskipun begitu, BK biji kakao tetap 15 persen sesuai aturan yang berlaku.

“Peningkatan ini antara lain dipengaruhi penurunan produksi kakao di negara produsen utama seperti Pantai Gading,” ujar Isy Karim.

Sementara itu, HPE produk kulit tidak mengalami perubahan. Untuk produk kayu, terjadi peningkatan pada beberapa jenis, seperti lembaran kayu kotak pengepakan, serpihan kayu, serta kayu olahan dari jenis meranti, eboni jati, dan karet. Sebaliknya, HPE beberapa jenis kayu lainnya, seperti veneer dan kayu dari hutan tanaman jenis pinus dan sengon, justru mengalami penurunan.

Semua penetapan HPE tersebut tertuang dalam Kepmendag Nomor 592 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Exit mobile version