hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pemerintah Tetapkan 11 Komoditas Cadangan Pangan

Jakarta (Peluang) : Untuk pengadaaan cadangan pangan, pemerintah memprioritaskan produksi dalam negeri.

Asisten Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian, Saifulloh, mengungkapkan, pemerintah menetapkan 11 komoditas cadangan pangan pemerintah (CPP) yang akan digunakan untuk langkah mitigasi maupun stabilitas harga pangan di dalam negeri. Keputusan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang segera diterbitkan.

Sebelumnya ada 9 komoditas pangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (NFA), yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, cabai,telur ayam, daging ruminansia, dan daging unggas. Namun menurutnya, setelah melalui draf Perpres ada tambahan dua komoditas yaitu minyak goreng dan ikan.

“Dalam draf Perpres ditambahkan dua komoditas yakni minyak gorang dan ikan. Nanti yang dipakai Badan Pangan Nasional adalah regulasi CPP,” ujar Saifulloh dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Ia menjelaskan, pengadaan CPP akan dilakukan secara bertahap dimulai dari tiga komoditas yaitu beras, jagung dan kedelai. Pengelolaannya akan dilakukan oleh Perum Bulog. Sedangkan pada tahap selanjutnya, untuk perluasan komoditas CPP akan ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.

Untuk delapan komoditas lainnya, Badan Pangan Nasional dapat langsung menugaskan Bulog sebagai operator. Selain itu dapat juga meminta BUMN Pangan dengan persetujuan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Jadi pengelolannya lebih fleksibel, tapi Bulog tetap memiliki peran utama untuk beras, jagung dan kedelai,” ujar Saifulloh.

Adapun mekanisme pengolaan stoknya dilakukan secara dimanis pada level tertentu. Karena menurutnya, pengelolaan CPP juga harus memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk.

“Cadangan pangan harus tersedia saat dibutuhkan, utamanya ketika terjadi lonjakan harga. Penyaluran CPP juga bisa dilakukan ketika terjadi bencana alam maupun bencana sosial dan keadaan darurat,” katanya.

Untuk sumber pengadaaan cadangan pangan, pemerintah memprioritaskan produksi dalam negeri. Yaitu jelas dia, stok CPP milik pemerintah bisa juga bersumber dari stok komersial Perm Bulog maupun BUMN Pangan lainnya dengan harga jual kepada pemerintah sesuai harga acuan.

Sedangkan anggaran pengadaan CPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat pada undang-undang seperti dana Badan Layanan Umum (BLU).

“Jadi nanti Badan Pangan Nasional yang bertugas untuk mengatur desain, target dan sasaran pengadaan CPP,” imbuhnya.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan, Badan Pangan Nasional, Rachmi Widiriani menambahkan, adanya CPP dengan stok dinamis akan meminimalisasi kerugian yang ditimbulkan akibat pengelolaan pangan yang tidak tepat.

Untuk tahap awal, pihaknya akan fokus pada penyediaan CPP beras, jagung, dan kedelai. Sehingga ketika sudah bisa mengontrol dan mengatur kualitas, dari mana komoditas tersebut beli, berapa harga dan cara pengelolaannya. “Maka saat itulah penyaluran akan lebih jauh lebih mudah,” ujar Rachmi.

Kemudian kata dia, setelah Perpres CPP terbit, Badan Pangan Nasional akan langsung menyusun Peraturan Badan (Perbadan) sebagai aturan teknis pengadaan CPP untuk 11 komoditas pangan pokok yang ditetapkan. (S1).

pasang iklan di sini