hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Pemerintah Tertibkan Beras Premium, Tegaskan Standar Mutu dan Perlindungan Konsumen

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Foto: badan pangan nasional
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Foto: badan pangan nasional

PeluangNews, Jakarta — Pemerintah menegaskan akan menertibkan tata niaga perberasan nasional, terutama terkait kualitas dan mutu beras premium. Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menyatakan, langkah tegas ini diambil demi melindungi hak konsumen.

“Sekarang pemerintah mau menertibkan. Kalau beras kemasan lima kilo, isinya jangan 4,8 kilo. Tidak boleh,” ujar Arief saat ditemui di Kemenko Bidang Pangan, Selasa (15/7/2025). Ia menjelaskan bahwa evaluasi sudah dimulai sejak dua minggu lalu, menyusul temuan lebih dari 200 merek beras premium yang tidak sesuai label.

“Penindakan ini untuk melindungi masyarakat. Setiap perusahaan pasti punya quality control. Jadi silakan buktikan, karena pemerintah sudah kasih waktu dua minggu untuk perbaikan,” lanjutnya.

Arief mengingatkan bahwa standar mutu beras premium sudah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. “Standarnya jelas. Broken maksimal 15 persen, kadar air maksimal 14 persen. Kalau kadar air lebih, beras jadi cepat basi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan beras premium dan medium. “Salah satunya ada di pecahan. Premium maksimal broken 15 persen. Itu artinya campuran beras kepala dan beras patah tidak boleh lebih dari itu,” jelas Arief.

Lebih jauh, Arief menyoroti praktik mencampur beras SPHP lalu menjualnya dengan harga premium. “Misalnya, beras SPHP harga Rp 12.500 per kilo dicampur dan dijual Rp 14.900 per kilo. Ini tidak boleh. Itu beras subsidi negara, tidak boleh dipermainkan,” ujarnya tegas.

Ia menambahkan, harga beras premium saat ini masih di atas HET. “Di Zona 1, harganya Rp 15.390 per kilo, itu 3,29 persen di atas HET. Zona 2 Rp 16.465 dan Zona 3 bahkan sampai Rp 18.177 atau 15,04 persen lebih tinggi,” jelas Arief berdasarkan data Panel Harga Pangan NFA.

“Tujuan kita memperbaiki sistem. Jangan sampai konsumen dirugikan karena beras yang dibeli tidak sesuai kualitas yang dijanjikan di label,” tutup Arief.

pasang iklan di sini