Energi  

Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru Dorong Pemanfaatan Energi Terbarukan

Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru Dorong Pemanfaatan Energi Terbarukan
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana/dok.Humas ESDM

Peluang News, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan. Regulasi ini, yang diundangkan pada 4 Maret 2025, bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mendukung pencapaian target energi bersih secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam acara sosialisasi Permen ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.

Dadan mengungkapkan, Presiden telah menekankan pentingnya Asta Cita yang mencakup ketahanan energi, dan Kementerian ESDM mengambil langkah konkret melalui kebijakan yang memastikan sumber energi berasal dari dalam negeri.

“Ketahanan energi bertumpu pada prinsip keekonomian,” kata Dadan.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa regulasi ini akan menjadi pedoman bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pengembang pembangkit listrik independen (IPP) dalam menyusun perjanjian jual beli tenaga listrik. Aturan ini juga memberikan kepastian hukum dalam mekanisme jual beli listrik, termasuk dalam hal hak dan kewajiban masing-masing pihak, skema pembayaran, alokasi risiko, serta ketentuan lainnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan, bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat pemanfaatan energi terbarukan guna mencapai ketahanan energi nasional yang lebih baik.

“Kami berupaya menghadirkan energi terbarukan untuk mendukung ketahanan energi nasional, sesuai dengan arahan Menteri ESDM dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi,” ujar Eniya.

Menurut Eniya, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 terbit karena selama ini tidak ada standar baku dalam penyusunan kontrak PJBL, yang sering menimbulkan perbedaan interpretasi, negosiasi yang panjang, dan peningkatan biaya transaksi. Hal ini mengakibatkan keterlambatan proyek serta ketidakpastian dalam skema pembayaran dan pembagian risiko, yang berisiko terhadap stabilitas finansial pengembang.

“Regulasi ini diharapkan dapat mendorong investasi di sektor energi terbarukan dan mempercepat pencapaian target energi hijau,” tambah Eniya. Ia juga berharap kebijakan ini akan memperkuat ketahanan energi yang lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.

Seperti diketahui, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur lebih rinci mengenai ketentuan PJBL dan perpanjangan PJBL, besaran jaminan pelaksanaan, perubahan harga Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), serta ketentuan lainnya terkait pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hak atas atribut lingkungan, hingga pelaksanaan refinancing pembangkit EBT. (Ratih)

Exit mobile version