hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Berita  

Pemerintah Terbitkan Edaran terkait WFH untuk Karyawan Swasta

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli | Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah menerbitkan surat edaran dan aturan tentang work from home (WFH) untuk karyawan swasta.

“Aturan teknis WFH bagi swasta dikembalikan ke perusahaan masing-masing,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Aturan WFH bagi karyawan swasta, berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN). WFH karyawan swasta tidak harus di hari Jumat.

Berikut adalah isi surat edaran kebijakan WFH untuk pegawai swasta yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

1. Menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam 1 (satu) minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja. WFH diatur oleh perusahaan, dengan ketentuan:

a. Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan;
b. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan;
c. Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya;
d. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga;
e. Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti:
– Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi),
– Sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik),
– Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah),
– Sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan),
– Sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi),
– Sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality),
– Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner),
– Sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman),
– Sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).
f. Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.

2. Melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, antara lain:

a. Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi;
b. Penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak; dan
c. Pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur. []

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate