octa vaganza

Pemerintah Terbitkan 1,9 Juta NIB, 93 Persen untuk Usaha Mikro

Jakarta (Peluang) : Nomor Induk Berusaha (NIB) menjamin legalitas pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk naik kelas.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (SesmenKopUKM), Arief Rahman Hakim mengatakan, pemerintah telah menyediakan fasilitasi berupa pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM. Juga Sertifikasi Usaha/Produk (PIRT, Merek, Halal, Izin Edar MD).

Dukungan fasilitas ini tertuang sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021, pemerintah memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Salah satunya Kemudahan Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa NIB.

“Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM terjamin legalitasnya. NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan,” kata Arief dalam rilisnya, Senin (12/9/2022).

Saat ini menurutnya, capaian Penerbitan NIB secara nasional per 10 September 2022 mencapai sebanyak 1.908.402 NIB yang sebesar 93,14 persen atau 1.777.421 di antaranya adalah usaha mikro.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai implementasi kemudahan pendampingan penerbitan perizinan berusaha tersebut, KemenkopUKM juga menginisiasi Program Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi).

“Kolaborasi dengan berbagai pihak, kami membentuk relawan Garda Transfumi yang memiliki tugas utama melakukan pendampingan UMKM untuk mendapatkan NIB melalui aplikasi OSS-RBA,” ujar Arief.

Sejak tahun 2021-2022, Garda Transfumi telah terbentuk di 11 wilayah dengan jumlah 610 pendamping yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan.

“Mereka telah berhasil mendampingi lebih dari 40 ribu UMKM untuk mendapatkan NIB dan jumlah itu diperkirakan masih akan terus bertambah,” sambungnya.

Arief menyatakan bahwa kuantitas usaha mikro harus diimbangi dengan kualitas daya saing, baik dari sisi produk maupun sumber daya manusia (SDM). Terutama dalam menghadapi era disrupsi yakni globalisasi, digital, dan pandemi Covid-19.

Adaptasi dan transformasi menjadi salah satu strategi bagi UMKM untuk menghadapi tantangan di era disrupsi ini, termasuk dengan memanfaatkan peluang ekonomi digital.

Dengan hadirnya dunia digital berbasis konektivitas internet, harus mampu meningkatkan produktivitas masyarakat, terutama membuat UMKM naik kelas.

Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kebijakan turunannya PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Implementasi kedua regulasi tersebut diwujudkan melalui berbagai macam kebijakan teknis dan program pemberdayaan KUMKM. Salah satunya fokus pada program pengembangan kapasitas usaha mikro melalui Sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro Strategis dan Pemasyarakatan Inkubasi bagi Calon Wirausaha Digital.

Sementara itu, Harris Turino Anggota DPR RI Fraksi Perjuangan dari Dapil 9 Tegal Brebes mengatakan, pemerintah bersama DPR bersinergi dalam upaya menaikkelaskan UMKM dari ultra menjadi mikro, dari mikro menjadi usaha kecil, dan seterusnya.

Hal ini tentunya harus disertai transformasi dari non formal menjadi formal, agar bisa lebih mudah bagi pemerintah dan DPR untuk memantau dan memperkuat UMKM.

“Mendirikan koperasi sebagai wadah bagi UMKM akan sangat membantu bagi kami untuk menyampaikan program maupun melakukan pendampingan,” kata Harris.

Ia menegaskan, pentingnya formalisasi usaha mikro agar pelaku bisa mengakses BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro). Di mana UMKM yang berhak mendapatkan BPUM minimal harus memiliki NIB.

“Tahun ini selain dinas koperasi, DPR juga dibolehkan mengusulkan usaha mikro yang berhak mendapatkan BPUM,” ujarnya.

Kapala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Tegal, Supriyanti mengatakan, KemenKopUKM dan Komisi VI DPR telah menfasilitasi UMKM di Kabupaten Tegal untuk mendapatkan NIB dan dukungan lainnya.

“Dari 65 ribu UMKM di Kabupaten Tegal baru 3.000 yang sudah memiliki izin usaha dan 500 surat keterangan usaha atau SKU dari kelurahan,” pungkas Supriyanti.

Exit mobile version