hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Pemerintah Terapkan Registrasi Nomor Seluler Berbasis Biometrik

Ilustrasi: Istimewa

PeluangNews, Jakarta – Upaya memperkuat keamanan ruang digital terus dilakukan pemerintah di tengah meningkatnya kasus penipuan online yang merugikan masyarakat. Salah satu langkah terbaru adalah penataan ulang sistem registrasi nomor seluler agar lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai bagian dari strategi menekan maraknya penipuan digital. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, penipuan digital dan penyalahgunaan nomor anonim menjadi salah satu keluhan utama masyarakat. Berbagai modus kejahatan siber kerap bermula dari penggunaan nomor seluler yang tidak terverifikasi dengan jelas identitas pemiliknya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa sistem registrasi biometrik dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang sah dan valid.

“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Menkomdigi dalam peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Melalui kebijakan tersebut, pendaftaran kartu SIM dilakukan dengan mekanisme verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini diharapkan dapat menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk praktik penipuan, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan registrasi biometrik tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat dalam mengakses layanan telekomunikasi, melainkan memberikan perlindungan sejak awal.

“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” katanya.

Selain penerapan verifikasi biometrik, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan nomor seluler dalam satu identitas. Di sisi lain, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan registrasi biometrik ini menjadi kelanjutan dari penataan registrasi kartu SIM yang telah diberlakukan sejak 2014. Namun, seiring berkembangnya pola dan kompleksitas kejahatan digital, pemerintah menilai diperlukan sistem validasi identitas yang lebih kuat dan adaptif.

Dengan penerapan registrasi nomor seluler berbasis biometrik, pemerintah berharap dapat menekan penipuan online dari sisi hulu, sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat dalam berkomunikasi dan beraktivitas di ruang digital yang semakin kompleks.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate