Pemerintah Tegaskan Perlindungan Konsumen dalam Layanan Paylater E-Commerce

Ilustrasi paylater. Foto: pdv.co.id

Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan belanja daring mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen, terutama dalam penggunaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di platform niaga-el (e-commerce).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat layanan paylater.

“Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait lainnya jika terdapat pengaduan masyarakat mengenai layanan paylater di platform niaga-el,” ujar Moga dalam keterangannya, Sabtu (24/5).

Ia menambahkan bahwa perlindungan konsumen atas layanan paylater memang berada di bawah kewenangan OJK. Namun, koordinasi tetap diperlukan untuk memastikan konsumen memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pengaduan ditangani secara efektif dan efisien sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pasal 229 huruf a,” jelas Moga.

Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan akan terus mendorong agar platform e-commerce mematuhi regulasi dan menyediakan sistem layanan konsumen yang transparan dan akuntabel.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan fasilitas paylater, karena kemudahan bukan berarti tanpa risiko,” tambahnya.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan konsumen dalam layanan BNPL. Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menyebut bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam layanan keuangan digital.

“Kepercayaan pengguna adalah fondasi utama bagi keberlanjutan dan pertumbuhan industri niaga-el. Dalam konteks BNPL yang menawarkan fleksibilitas pembayaran, sangat penting bagi penyedia layanan untuk memastikan praktik yang transparan, adil, dan bertanggung jawab,” ujar Hilmi.

Ia menambahkan bahwa idEA terus mendorong para pelaku industri agar berkomitmen menciptakan ekosistem e-commerce yang aman dan terpercaya.

Sebagai informasi, Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE menyatakan bahwa platform niaga-el yang menyediakan sistem pembayaran—termasuk paylater—wajib tunduk pada ketentuan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan. Standar keamanan sistem pembayaran juga harus mengacu pada regulasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bank Indonesia, dan OJK.

Exit mobile version