Peluang, Yogyakarta – Pemerintah menargetkan, perampungan RUU Perkoperasian selesai dibahas pada pertengahan tahun 2023 mendatang.
Nantinya, UU Perkoperasian akan menjadi payung hukum terbaru yang akan mengatur para koperasi setelah Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) disahkan.
“Kami ditargetkan RUU Perkoperasian ini akan masuk ke meja parlemen pada Maret 2023,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkopukm, Ahmad Zabadi Minggu (8/1/2023).
Kemudian, lanjut dia, pembahasannya kemungkinan akan rampung di akhir masa sidang pertama, atau sekitar pertengahan tahun, itupun kalau tidak molor.
Namun demikian, setelah UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), telah diketok palu oleh DPR pada 15 Desember 2022.
“Jadi dengan disahkannya UU PPSK ini membuat pemerintah, dalam hal ini Kemenkopukm mempercepat pembahasan RUU Perkoperasian,” tutur Zabadi. (Alb).