
Peluang news, Jakarta – Pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat fasilitas khusus dari pemerintah, yakni berupa Pajak Penghasilan (PPh) akan ditanggung pemerintah sampai tahun 2035.
“Intinya pegawai yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” tandas Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam acara Roadshow Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Fasilitas itu diberikan tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga berlaku untuk semua Wajib Pajak (WP) dengan tingkat penghasilan berapa pun asalkan bekerja di IKN.
“PPh Pasal 21 semuanya kita kasih. Salah satu insentif ini tidak hanya untuk PNS, tapi juga untuk seluruh karyawan yang pindah ke sana,” kata Yon.
Dia mengatakan, fasilitas perpajakan tersebut mulai berlaku jika sudah ada pegawai yang bekerja dan berdomisili di IKN, serta akan terus dievaluasi lebih lanjut. Fasilitas bagi pegawai diperlukan agar semakin mendorong masyarakat untuk tinggal dan bekerja di IKN.
Selain menanggung PPh pegawai di IKN, pemerintah juga menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa transaksi di IKN seperti pembelian kendaraan listrik (EV), persewaan bangunan di IKN, jasa pengelolaan limbah, serta jasa konstruksi untuk pembangunan.
“PPN juga kita berikan pada prinsipnya semua fasilitas di luar juga berlaku di IKN. Kita tambahkan fasilitas selain seperti, misalnya PPN tidak dipungut untuk electric vehicle, kemudian jasa konstruksi dan jasa lainnya,” ujarnya.
Yon Arsal mengemukakan untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN, pemerintah juga menerapkan tarif pajak 0 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di IKN.
Fasilitas itu diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai Rp 50 miliar per tahun. “Bagi UMKM juga diberikan fasilitas PPh 0% untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN. Jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, atau pun kecil kita berikan fasilitas,” kata Yon, menambahkan. (yth)
Baca Juga: Mobil Dinas dan Apartemen Kena Pajak, Ponsel dan Laptop Tidak