
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah memastikan stabilitas tarif listrik pada awal tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan iklim ekonomi nasional. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I atau periode Januari–Maret 2026 tetap tidak mengalami perubahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. Hal itu disampaikannya di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Tri menjelaskan, penetapan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan perhitungan parameter ekonomi tersebut, secara formula tarif listrik seharusnya berpotensi mengalami penyesuaian. Namun demikian, Pemerintah memilih untuk menahan perubahan tarif pada Triwulan I 2026 demi menjaga kestabilan ekonomi di awal tahun.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri.
Selain pelanggan non-subsidi, Tri juga menegaskan bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik masih akan diberikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026, sekaligus memastikan ketersediaan energi listrik nasional tetap terjaga.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” tambah Tri.
Seiring dengan kebijakan tersebut, Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus memastikan keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar layanan kelistrikan tetap prima di seluruh wilayah.








