JAKARTA—-Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Pemerintah memberikan subsidi bunga kepada debitur usaha kecil dan menengah dengan plafon Rp500 juta hingga Rp10 miliar selama 6 bulan.
Subsidi yang diberikan sebesar tiga persen pada tiga bulan pertama dan dua persen pada tiga bulan sebelumnya.
Agar implementasinya dapat segera berjalan di perbankan, pada Mei 2020 peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan akan diterbitkan.
“Selain subsidi bunga, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada bank untuk melakukan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan kepada debitur yang terdampak Covid-19,” ujar Sri Mulyani, usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (29/4/20).
Bank-bank bisa memberikan restruktur dengan penundaan pokok selama 6 bulan dan kemudian para debitur bisa dapat subsidi bunga dari pemerintah.
Pemerintah akan meminta bank untuk membuat proposal yang berisi debitur-debitur yang mengalami hambatan pembayaran selama masa pandemi.
Debitur tersebut harus memenuhi sejumlah syarat seperti memiliki rekam jejak yang baik atau kredit dalam status kolektibitas 1 atau 2 dan tidak masuk daftar hitam OJK.
Menkeu menyampaikan bahwa seluruh program tersebut dapat berjalan karena adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020.
Pasal 11 beleid tersebut menyatakan bahwa pemerintah berupaya melakukan pemulihan ekonomi nasional untuk mendorong membantu sektor usaha yang terkena Covid-19. Hal ini dapat dilakukan melalui penempatan dana, penjaminan, PMN, dan investasi.
“Kalau ini bisa berjalan, dampak ekonomi kepada masyarakat dari Covid bisa diminimalkan,” pungkas Sri Mulyani.