
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden (perpres) untuk menghapus piutang iuran dan denda bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hal itu dalam rapat konsultasi Komisi DPR dengan pemerintah di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Purbaya, kebijakan itu untuk menghapus iuran selama ini yang menjadi beban peserta sekaligus mendorong peningkatan penguasaan aktif dan keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Komitmen pemerintah terhadap program JKN juga tercermin dari dukungan pembiayaan melalui iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sejak 2023, lanjut Purbaya, capaian pembayaran iuran PBI JKN tercatat selalu di atas 99%. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Selanjutnya, sejak 2021 besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan ruang perawatan kelas 3 disamakan dengan peserta PBI yakni Rp42.000 per orang per bulan.
Dari jumlah tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
Sedangkan Rp7.000 merupakan bantuan pemerintah, dengan rincian Rp4.200 dari pemerintah pusat dan Rp2.800 dari pemerintah daerah.
“Dari capaian PBI JKN yang selalu di atas 99% sejak 2023 dan sejak 2021, besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU dan bukan pekerja atau BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3, telah disamakan dengan iuran peserta PBI yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan dimulai 2021,” kata Purbaya.
Pada kesempatan ini, Purbaya juga menyoroti terkait berita yang beredar tentang penonaktifan peserta PBI.
Dia menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Purbaya mengingatkan masyarakat yang tengah menjalani pengobatan, terutama yang bersifat rutin dan kritis, tidak tiba-tiba kehilangan akses layanan hanya karena status kepesertaan yang berubah mendadak. []








