
Peluang news, Jakarta – Polemik mengenai wacana kenaikan pajak hiburan masih menjadi perbincangan hangat hingga saat ini.
Terbaru, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah tengah menyiapkan intensif fiskal bagi para palaku usaha yang berada di sektor atau industri hiburan.
“Saat ini pemerintah tengah menyiapkan peluncuran insentif fiskal sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Sabtu (20/1/2024).
Ia menjelaskan, tujuan dari diberikannya insentif fiskal tersebut yaitu untuk mendukung kemudahan berinvestasi, baik berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksi-sanksinya.
Selain itu, insentif fiskal ini dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.
“Penerapan insentif fiskal ini nantinya akan dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam seperti di Aceh, sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” kata Airlangga.
“Untuk itu, pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan, di mana untuk Sektor Pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung oleh Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% nantinya akan menjadi 12%,” jelasnya.
Selain itu, Airlangga menegaskan, rencananya pemerintah akan segera memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah untuk menguatkan kebijakan tersebut.
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan segera membuat Surat Edaran kepada seluruh Bupati/Walikota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.
“Untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan kepada para Kepala Daerah agar pengenaan pajak ini tetap mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah-daerah,” tuturnya.