hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Pemerintah Siapkan Hunian ASN Dan Hankam Di IKN Dengan Anggaran Rp 41 Triliun

Peluang, Jakarta – Pemerintah mengakui, tiga proyek hunian untuk ASN dan Pertahanan Keamanan (Hankam) dengan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) tengah dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN).


Nilai investasi yang siap digelontorkan totalnya mencapai Rp 41 triliun. Investor yang terlibat pengerjaan diantaranya PT Summarecon Agung Tbk, PT Risjadson Brunsfield Nusantara-CCFG Corp (Konsorsium Nusantara), dan Korea Land and Housing Corporation (KLHC).


“Semoga saja proyek ini cepat selesai dan dapat dihuni di tahun depan,” ujar Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan, dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).


Diperkirakan, hunian ASN dan Hankam yang akan dibangun sebanyak 184 tower dan dapat menampung sekitar 14.500 orang. Adapun lokasinya terletak di pusat pelayanan, pemerintahan dengan lokasi yang strategis lainnya.


Selanjutnya, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan sosialisasi sejumlah peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan skema KPBU di IKN.


Kementerian PPN/Bappenas menerbitkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.


Penerbitan peraturan pelaksanaan ini sekaligus melaksanakan arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan yang menegaskan bahwa sebesar 80 persen pendanaan IKN akan berasal dari investasi swasta dan hanya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang akan dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Skema pendanaan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.


Deputi Scenaider menekankan, Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara tersebut mengatur bahwa baik pemerintah maupun badan usaha akan sama-sama memperoleh manfaat dalam penyediaan infrastruktur publik yang sustainable dan menguntungkan, mengingat adanya risk-sharing oleh kedua belah pihak.


“Kesepakatan risk-sharing mengacu pada prinsip awal dirancangnya peraturan tersebut, yakni mewujudkan percepatan penyediaan infrastruktur IKN melalui proses yang lebih sederhana, cepat, aman, dan menguntungkan, dengan tetap melaksanakan asas akuntabilitas dan transparansi,” jelas Scenaider.


Selain melalui skema KPBU, sumber pendanaan IKN juga mencakup skema pembiayaan kreatif (creative financing) yang memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana nonpemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur IKN. Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN dipastikan diakomodasi dengan tata kelola yang baik, termasuk dalam hal pemberian kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, adil, dan transparan. (alb)

pasang iklan di sini