
Peluang News, Jakarta – Pemerintah segera menyiapkan peraturan khusus terkait reklamasi tambang di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
“Sedang dibuat kajian, akan ada peraturan pemerintah khusus untuk IKN,” ungkap Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Horas Pasaribu, di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Menurut Horas, regulasi tersebut akan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Namun, dia tidak bisa memastikan kapan aturannya akan berlaku?
“Pengaturan khusus untuk IKN, nanti kita lihat karena ini sedang disusun,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan pedoman reklamasi atau proses pemulihan dan rehabilitasi lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan untuk mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem di Nusantara.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri mengutarakan, OIKN telah melakukan konsultasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.
Pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, serta mendukung pencapaian environmental, social, and governance (ESG) perusahaan.
Pedoman ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pasca tambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN.
Otorita IKN berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan pedoman ini.
Setiap elemen masyarakat di IKN punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, baik itu masyarakat, pejabat pemerintah,sektor swasta, maupun akademisi.
Berdasarkan data Otorita IKN pada April 2024, terdapat 59 IUP seluas 56.895 hektare di IKN, dan kurang lebih 17.500 hektare lahan bekas tambang.
Perpres No. 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan bahwa IUP yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. []